NORTON NEWS, SUKOHARJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo membongkar dugaan aktivitas penambangan ilegal di Dukuh Tobong, Desa Pundungrejo, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria dan menyita tiga unit alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Minggu, 11 Oktober 2026. Polisi menemukan aktivitas pengerukan material berupa tanah urug, pasir batu, dan batu yang kemudian dijual kepada pembeli menggunakan truk.
Berdasarkan penyelidikan awal, aktivitas penambangan tersebut diduga telah berlangsung sejak awal Oktober 2026 tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
Polisi Amankan Pria Berusia 65 Tahun
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial W, berusia 65 tahun, yang diduga terlibat dalam kegiatan operasional tambang. Ia dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami peran pria tersebut, legalitas kegiatan pertambangan, serta pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan dengan aktivitas penjualan material tambang.
Polisi menegaskan bahwa dugaan keterlibatan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
Tiga Excavator dan Uang Tunai Disita
Selain mengamankan seorang pria, petugas menyita tiga unit alat berat yang diduga digunakan untuk pengerukan material tambang. Ketiga alat tersebut terdiri atas:
- Satu unit breaker excavator merek Hyundai berwarna kuning.
- Satu unit breaker excavator Doosan DX225LC berwarna oranye.
- Satu unit excavator Komatsu PC 200 berwarna kuning.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp650.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan material serta satu buku pencatatan pengeluaran.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang akan diteliti lebih lanjut untuk memperjelas aktivitas penambangan dan transaksi yang terjadi.
Penjualan Material Capai 34 Rit Truk
Dari hasil pemeriksaan awal, penjualan material tambang di lokasi tersebut disebut mencapai 34 rit truk dalam satu hari, sejak pagi hingga sore.
Material yang dijual berupa tanah urug, pasir batu, dan batu. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Temuan ini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengetahui skala kegiatan penambangan, alur penjualan, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya.
Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum
Diansir dari Kompas.com – Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Perkara ini mengacu pada Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik masih perlu memastikan legalitas kegiatan tambang, peran setiap pihak, dan bukti transaksi untuk melengkapi proses hukum.
Polres Sukoharjo juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin serta ikut melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di lingkungannya.


















































You must be logged in to post a comment Login