INDRAMAYU, NortonNews.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan terlarang.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total 1.220 tablet obat keras tanpa izin edar dari tersangka AR alias Jonggol. Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Boby Bimantara, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari 670 tablet Trihexyphenidyl dan 550 tablet Tramadol.
Modus Sembunyikan Obat dalam Bungkus Rokok
Dilansir dari KOMPAS.com – Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat ilegal di Karangampel. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Narkoba Polres Indramayu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersangka.
Saat ditangkap, AR berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan ribuan pil di dalam tas dan beberapa bungkus rokok bekas. Namun, setelah penggeledahan menyeluruh, seluruh barang bukti berhasil diamankan.
Kejar Pemasok Berinisial W di Jakarta
Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku memperoleh pasokan obat keras itu dari seorang berinisial W yang tinggal di Jakarta. Kepolisian kini telah memasukkan W dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera dilakukan penangkapan.
“Tersangka memperoleh barang dari Jakarta dan menjualnya di wilayah Indramayu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Boby.
















































You must be logged in to post a comment Login