NortonNews – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan praktik perjudian online yang beroperasi melalui situs Boxkia.com. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dan menangkap empat orang tersangka di sejumlah lokasi di Jakarta Barat, termasuk seorang warga negara China.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengatakan pemberantasan perjudian daring menjadi salah satu prioritas kepolisian. Penanganan kasus tidak hanya berfokus pada pihak yang mengelola situs, tetapi juga mencakup penyelidikan terhadap mekanisme operasional, transaksi keuangan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengungkapan perkara ini berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik pada September 2026. Petugas menemukan situs Boxkia.com yang menyediakan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha. Dalam sistem tersebut, pengguna memakai mata uang virtual untuk mendapatkan hadiah berupa barang, seperti kartu, figur aksi, dan item tertentu, yang selanjutnya dapat dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Untuk mendukung transaksi, situs tersebut diduga menyediakan sejumlah metode pembayaran, termasuk BRIVA, aset kripto USDT, dan QRIS. Sementara itu, penarikan dana pemain disebut disalurkan melalui rekening Bank Permata dan BRI yang menggunakan layanan DOKU.
Dilansir dari detik.com – Salah satu tersangka yang diamankan adalah Jhiazi Chen, warga negara China yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia disebut mengatur pembagian tugas karyawan serta mempromosikan situs melalui internet. Dari tangan Jhiazi, penyidik menyita tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, dan empat telepon genggam.
Tiga tersangka lainnya memiliki peran berbeda dalam operasional situs tersebut. Farhan Akbar Djafar diduga bertugas di bagian kreatif dan mengunggah materi promosi melalui Instagram serta TikTok. Alfi Sena Pradipta disebut bekerja sebagai layanan pelanggan sekaligus admin yang bertugas meningkatkan interaksi pengguna dan peringkat situs. Sementara itu, Lesica diduga menangani keuangan, mulai dari pembukuan dan penggajian karyawan hingga transaksi deposit serta penarikan dana.
Saat ini, penyidik masih memeriksa para tersangka dan saksi serta melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap barang bukti elektronik. Polisi juga mengajukan pemblokiran terhadap rekening yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan operasional situs perjudian tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka terancam dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh jaringan operasional dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini.

















































You must be logged in to post a comment Login