NortonNews.com – Polisi mengungkap adanya gudang berisi ribuan motor ilegal milik PT Indobike Dua Enam di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang disebut telah meraup keuntungan hingga Rp26 miliar.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara menyebut, keuntungan tersebut berasal dari penjualan sekitar 99 ribu unit motor ke Tahiti dan Togo sejak 2022.
“Sejak awal beroperasi, tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp26 miliar,” ujar Noor kepada wartawan, Senin (11/5). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan WS, Direktur PT Indobike Dua Enam, sebagai tersangka yang diduga membeli, menampung, hingga mengekspor kendaraan ke luar negeri.
Noor menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dari hasil penyelidikan awal, ribuan motor tersebut diduga berasal dari praktik pengalihan jaminan fidusia yang kemudian dikumpulkan oleh para pengepul.
Ia menyebut, kendaraan-kendaraan itu awalnya diterima oleh penadah dari pengepul, yang memperoleh unit baik dari dealer maupun individu. Sementara itu, asal-usul kendaraan masih didalami, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan data untuk pengajuan pembiayaan.
Dilansir dari CNN Indonesia.com – Sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar gudang penampungan motor ilegal milik PT Indobike Dua Enam di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.494 unit motor, terdiri dari 957 unit utuh dan 537 unit yang telah dibongkar menjadi komponen.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menyatakan kendaraan tersebut berasal dari berbagai tindak kejahatan seperti pemalsuan, penggelapan, hingga pengalihan jaminan fidusia.
Ia juga menegaskan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan sah, termasuk faktur, nomor identitas kendaraan, BPKB, maupun bukti perikatan fidusia.
Dari penyelidikan yang dilakukan, tercatat sekitar 99 ribu kendaraan telah diekspor ke Tahiti dan Togo. Negara pun diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp177 miliar akibat kasus ini.
Menurut Iman, kerugian itu muncul karena pajak dari penjualan kendaraan bermotor tidak dibayarkan, mengingat kendaraan tersebut berasal dari aktivitas ilegal.

















































You must be logged in to post a comment Login