Jakarta,NortonNews – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan regulasi baru terkait skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun. Kebijakan ini dibuat untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi dengan cicilan yang lebih ringan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin membantu masyarakat berpenghasilan rendah serta pekerja swasta agar lebih mudah memiliki hunian.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah hanya merancang tenor KPR hingga 30 tahun. Namun, arahan Presiden membuat pemerintah mempertimbangkan tenor yang lebih panjang menjadi 40 tahun demi menyesuaikan kemampuan bayar masyarakat.
“Kalau dari Presiden sudah perintah, tentu harus dijalankan. Saya awalnya baru merancang 30 tahun, tapi Presiden lebih jauh lagi sampai 40 tahun. Regulasi akan kami sesuaikan dengan arahan tersebut,” ujar Maruarar dalam acara penanaman sejuta pohon pada peringatan HUT RI ke-54.
Pemerintah berharap skema baru ini dapat membuat cicilan rumah subsidi menjadi lebih terjangkau, bahkan diperkirakan bisa berada di kisaran Rp800 ribuan per bulan.

















































You must be logged in to post a comment Login