Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Pemerintah Kini Resmi Berwenang Menyita Aset Kripto dalam Proses Hukum

 Jakarta,NortonNews  – Pemerintah Indonesia resmi memperluas jenis aset yang dapat disita dalam proses penyelesaian piutang negara, termasuk aset digital berupa kripto. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026.

Dalam regulasi terbaru itu, aset kripto kini diakui sebagai bagian dari aset keuangan yang memiliki nilai ekonomi dan dapat digunakan untuk pelunasan utang kepada negara.

Perubahan tersebut tercantum dalam revisi Pasal 233 yang menjelaskan bahwa objek penilaian tidak lagi terbatas pada barang jaminan konvensional. Kini, aset bergerak berupa instrumen keuangan seperti uang tunai, simpanan di lembaga jasa keuangan, surat berharga, hingga aset digital atau kripto juga masuk dalam kategori aset yang dapat disita.

“Aturan ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan pengalihan hak secara paksa terhadap aset keuangan milik penanggung utang, termasuk aset digital atau kripto,” demikian bunyi ketentuan yang dikutip pada Selasa (5/5/2026).

Selain aset kripto, beberapa instrumen lain yang termasuk dalam kategori tersebut di antaranya deposito, tabungan, giro, saldo rekening koran, obligasi, saham, piutang, hingga penyertaan modal pada perusahaan lain.

Dilansir Dari Lambeturah –  Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah memiliki kewenangan memanfaatkan aset digital dalam proses penyelesaian piutang negara, baik melalui pengambilalihan aset maupun penyesuaian nilai kewajiban pihak yang memiliki utang kepada negara.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk pengakuan resmi pemerintah terhadap kripto sebagai instrumen keuangan yang mempunyai nilai ekonomi dalam sistem pengelolaan keuangan negara.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemanfaatan aset sitaan tanpa melalui mekanisme lelang tetap dilakukan dengan pengawasan ketat untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan proses pengambilalihan aset tidak dilakukan secara sepihak.

“Pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang tetap dilakukan melalui tata kelola yang ketat dan berlapis sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan maupun konflik kepentingan,” ujar Deni.

Ia menjelaskan, proses pengambilalihan aset harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan kementerian atau lembaga, proses administrasi oleh penyerah piutang, hingga penetapan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Selain itu, tahapan tersebut juga mencakup pemberitahuan kepada penanggung utang, penilaian aset oleh penilai pemerintah atau penilai publik, sampai proses reviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Aturan baru ini merupakan revisi dari PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian piutang negara sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset sitaan.

Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah penambahan Pasal 186A yang mengatur bahwa barang jaminan atau harta milik penanggung utang yang telah disita dapat dimanfaatkan negara melalui PUPN tanpa memerlukan persetujuan dari pihak terkait.

Meski demikian, pengambilalihan aset tetap wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, seperti adanya Surat Perintah Penyitaan (SPP), berita acara penyitaan, serta pengajuan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.

Permohonan pemanfaatan aset juga harus disertai analisis penggunaan aset untuk kepentingan pemerintah atau publik, termasuk kesiapan pihak pemohon menerima kondisi aset apa adanya beserta biaya tertunggak yang masih melekat pada aset tersebut.

Dalam regulasi tersebut, pihak yang dapat mengajukan permohonan pemanfaatan aset juga diperluas. Tidak hanya kementerian dan lembaga, tetapi juga BUMN, BUMD, BUMDes, badan usaha, hingga pihak perorangan tertentu.

Sementara untuk aset berupa tanah dan bangunan, pemerintah menetapkan syarat tambahan seperti status kepemilikan yang sah, tidak dalam sengketa, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengambilalihan aset hanya akan mengurangi pokok utang dan tidak menghapus kewajiban pembayaran biaya administrasi yang masih tertunggak.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pengelolaan aset sitaan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan memberikan manfaat lebih besar bagi kepentingan publik.

.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...