Jakarta,NortonNews – Pemerintah Singapura resmi menyetujui penerapan hukuman cambuk di sekolah bagi siswa yang terbukti melakukan perundungan atau bullying berat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menekan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Dalam aturan terbaru tersebut, siswa laki-laki yang melakukan pelanggaran serius dapat dikenai hukuman antara satu hingga tiga kali cambukan. Sementara itu, hukuman serupa tidak berlaku bagi siswa perempuan karena aturan hukum di Singapura melarang perempuan menerima hukuman cambuk.
Menteri Pendidikan Singapura, Desmond Lee, menjelaskan bahwa hukuman fisik ini hanya digunakan sebagai langkah terakhir apabila metode disiplin lain dianggap tidak efektif.
Menurutnya, sekolah tetap akan mengedepankan pendekatan lain terlebih dahulu, seperti konseling, pembinaan, hingga skorsing sebelum memutuskan pemberian hukuman cambuk.
Pemerintah Singapura menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan tertib. Mereka juga menyebut bahwa aturan dengan konsekuensi tegas diyakini dapat membantu remaja memahami batas perilaku yang dapat diterima.
Meski begitu, kebijakan tersebut turut menuai perhatian publik karena hanya diberlakukan kepada siswa laki-laki. Pemerintah menegaskan hal itu mengikuti ketentuan hukum nasional yang memang melarang hukuman cambuk terhadap perempuan.
Selain harus mendapat persetujuan kepala sekolah, pelaksanaan hukuman juga hanya boleh dilakukan oleh guru tertentu yang memiliki kewenangan khusus.
Sebelum hukuman dijatuhkan, pihak sekolah akan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk tingkat pelanggaran, usia dan kedewasaan siswa, serta dampak edukatif dari hukuman tersebut terhadap pelaku.

















































You must be logged in to post a comment Login