Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Pelaku Pemerkosaan 29 Anak di Boven Digoel Gunakan Medsos dan Janji Ponsel untuk Memikat Korban

JAYAPURA, NortonNews.com – Polres Boven Digoel mengungkap cara yang digunakan NDT (29), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Boven Digoel diketahui melakukan aksinya berulang kali, dengan jumlah korban mencapai 29 anak.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah memiliki 29 korban yang masih di bawah umur,” ujar Kapolres Boven Digoel AKBP Wisnu Perdana Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ishak O. Runtulalo, Senin (4/5/2026).

Sejauh ini, baru lima korban yang telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Aparat pun mengajak korban lainnya untuk tidak ragu melapor.

“Sampai saat ini, baru lima korban yang datang membuat laporan. Kami berharap korban lain yang belum melapor dapat segera datang ke polisi,” ujarnya.

Modus Pelaku: Berkenalan Lewat Medsos, Mengiming-imingi Ponsel
Ishak menjelaskan, kasus ini bermula dari interaksi pelaku dengan para korban melalui media sosial. Pelaku diketahui menggunakan identitas atau foto palsu saat berkenalan. Setelah itu, korban diajak bertemu dengan janji akan diberikan handphone.

“Pelaku kerap mencari korban lewat media sosial, kemudian setelah berkenalan, ia mengajak mereka untuk bertemu,” jelasnya.

Dilansir dari Kompas.com – Saat pertemuan berlangsung, pelaku justru melancarkan aksinya dengan menggunakan kekerasan fisik serta ancaman verbal untuk menekan korban yang masih di bawah umur. “Pelaku kemudian memaksa korban melakukan hubungan seksual dan tindakan tidak senonoh lainnya,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Ishak, pelaku juga merekam aksi tersebut dan menggunakannya sebagai alat ancaman. Korban diintimidasi agar tidak melapor kepada orang tua maupun pihak berwajib, dengan ancaman penyebaran video. Bahkan, pelaku diduga memaksa korban untuk mencari target lain.

“Melalui video itu, korban dipaksa mencari korban berikutnya. Pelaku terus mengulangi perbuatannya,” ungkapnya. Hal inilah yang diduga menyebabkan jumlah korban terus bertambah.Atas perbuatannya, NDT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian turut berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna memastikan para korban mendapatkan pendampingan serta dukungan pemulihan psikologis.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...