Aceh,NortonNews – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Rakyat Aceh di Kantor Gubernur Aceh pada Senin (4/5/2026) berujung memanas. Ratusan mahasiswa bersama elemen masyarakat turun ke jalan untuk menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Demonstrasi yang awalnya berlangsung tertib mulai berubah tegang ketika terjadi aksi dorong-dorongan antara massa dan aparat. Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, sempat menemui peserta aksi dan menjelaskan bahwa kebijakan JKA yang mulai diberlakukan sejak 1 Mei masih dalam tahap evaluasi.
Namun, suasana semakin tidak kondusif saat sebagian massa berupaya memasuki area gedung kantor gubernur. Aparat kepolisian kemudian memperketat pengamanan dengan menurunkan personel bersenjata lengkap untuk menghalau massa di garis depan.
Ketegangan mencapai puncaknya ketika pihak kepolisian memberikan peringatan terakhir kepada peserta aksi agar segera membubarkan diri sesuai ketentuan yang berlaku. Massa diminta meninggalkan lokasi, jika tidak, akan dilakukan tindakan tegas.
Karena massa tetap bertahan, aparat akhirnya mengambil langkah pembubaran paksa dengan memukul mundur para demonstran dari area kantor gubernur.
Dalam insiden tersebut, enam orang peserta aksi diamankan oleh pihak kepolisian guna menjaga situasi tetap terkendali. Peristiwa ini pun memicu berbagai tanggapan publik terkait polemik kebijakan JKA yang tengah menjadi sorotan.

















































You must be logged in to post a comment Login