
NortonNews- Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dinas sebagai upaya penghematan energi dan efisiensi anggaran.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan melalui sistem plafon harian. Dalam skema tersebut, penggunaan BBM dibatasi maksimal 5 liter per hari untuk mobil dinas dan 1 liter per hari untuk sepeda motor dinas.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan kendaraan dinas digunakan secara optimal untuk keperluan pekerjaan, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan dan pemborosan.
Jika penggunaan BBM melebihi batas yang ditentukan, misalnya karena kebutuhan pribadi atau jarak tempuh yang jauh, maka kelebihan tersebut harus ditanggung sendiri oleh aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan.
Menurutnya, perhitungan kuota ini telah disusun secara matang dan dinilai mampu menekan konsumsi BBM secara signifikan dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, sistem pembatasan ini juga mempermudah proses pengawasan, karena setiap ASN hanya dapat mengajukan klaim BBM sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.


















































You must be logged in to post a comment Login