JAKARTA, NortonNews.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan telah menjalin komunikasi dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, untuk membahas polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Komunikasi tersebut menjadi bagian dari langkah PKS dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian melalui jalur politik dan konstitusional.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Hasto. Dalam komunikasi tersebut, PDIP disebut menyambut baik aspirasi publik mengenai polemik ijazah Gibran yang disampaikan kepada PKS. Meski demikian, PKS belum menetapkan keputusan akhir mengenai langkah yang akan ditempuh di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Di lansir dari DetikNews – Rabu (28/10/2026), Kholid menjelaskan bahwa komunikasi dengan PDIP menjadi salah satu bagian dari upaya partainya untuk mengetahui pandangan berbagai pihak sebelum menentukan sikap lebih lanjut. PKS juga berencana melanjutkan komunikasi dengan fraksi maupun partai politik lain di DPR untuk melihat perkembangan respons terhadap persoalan tersebut.
Menurut Kholid, pembahasan masih akan mengikuti dinamika politik yang berkembang di parlemen. Karena itu, partainya belum menyampaikan keputusan final mengenai bentuk tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap aspirasi masyarakat terkait ijazah Gibran.
PKS Masih Mengumpulkan Pandangan Partai Politik
Komunikasi antara PKS dan PDIP berlangsung di tengah perhatian publik terhadap polemik ijazah Gibran. PKS sebelumnya menyatakan akan membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR untuk menjajaki pandangan mereka terhadap persoalan tersebut.
Langkah itu dilakukan sebelum partai menentukan sikap politik yang akan diambil. PKS ingin mengetahui bagaimana tanggapan berbagai pihak di parlemen, termasuk kemungkinan pembahasan melalui mekanisme yang tersedia di DPR.
Kholid menyebut bahwa partainya akan terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak. Respons dari partai-partai lain menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Dalam perkembangan politik di parlemen, komunikasi antarfaksi merupakan bagian dari proses membangun pemahaman dan mencari dukungan terhadap suatu isu. Namun, adanya komunikasi belum berarti bahwa seluruh pihak telah memiliki pandangan yang sama atau menyepakati tindakan tertentu.
Karena itu, pembicaraan antara PKS dan PDIP perlu dipahami sebagai tahap penjajakan. Keputusan mengenai tindak lanjut polemik ijazah Gibran masih bergantung pada pembahasan lebih lanjut dan sikap masing-masing pihak yang terlibat.
Salah satu opsi yang sebelumnya disebut dalam pembahasan adalah kemungkinan penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat di DPR. Kedua mekanisme tersebut memiliki ketentuan dan prosedur tersendiri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hingga laporan ini disusun, PKS belum memastikan apakah salah satu mekanisme tersebut akan dipilih.
Dengan masih berlangsungnya komunikasi politik, perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pembicaraan PKS dengan fraksi lain serta keputusan internal partai. Publik pun masih menunggu apakah aspirasi yang disampaikan kepada PKS akan berlanjut menjadi agenda resmi di parlemen.
PDIP Membuka Ruang Dialog
Sebelum komunikasi terbaru tersebut disampaikan, PDIP telah menyatakan terbuka terhadap dialog mengenai polemik ijazah Gibran. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan sikap tersebut ketika ditemui wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Hasto menilai persoalan tersebut layak dibicarakan dengan memperhatikan aspek hukum dan etika dalam penyelenggaraan kekuasaan. Dalam pernyataannya, ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang berkaitan dengan ketentuan usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Hasto mengkritik proses yang menurut pandangannya mengandung persoalan penyalahgunaan kekuasaan. Ia juga menyampaikan bahwa polemik tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan etik, tetapi menurut penilaiannya perlu dilihat dari sisi hukum.
Selain itu, Hasto menyinggung persyaratan pendidikan yang menjadi bagian dari perdebatan publik. Pernyataan tersebut merupakan pandangan yang disampaikan oleh Hasto dalam menanggapi polemik tersebut, bukan kesimpulan baru yang dapat dianggap sebagai putusan hukum mengenai keabsahan ijazah Gibran.
Penting untuk membedakan pernyataan politik dari keputusan lembaga yang berwenang. Polemik yang berkembang di ruang publik perlu ditelaah berdasarkan dokumen, ketentuan hukum, dan proses resmi yang relevan. Dengan demikian, pernyataan dari pihak politik tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa suatu tuduhan telah terbukti.
Sikap PDIP yang membuka ruang dialog menunjukkan kesediaan partai tersebut untuk membicarakan isu itu bersama pihak lain. Akan tetapi, keterbukaan terhadap dialog tidak secara otomatis berarti adanya kesepakatan mengenai kesimpulan atau langkah politik yang harus ditempuh.
Hasto Menilai Polemik Berdampak pada Pemerintahan
Dalam penjelasannya, Hasto juga menilai polemik ijazah Gibran dapat menjadi beban bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut PDIP menerima masukan dari sejumlah guru besar yang menyoroti persoalan etika dalam kasus tersebut.
Menurut pandangan Hasto, etika memiliki peran penting dalam kepemimpinan. Ia menilai kepercayaan dan legitimasi seorang pemimpin di mata masyarakat dapat dipengaruhi oleh bagaimana prinsip etika dijalankan dalam proses pemerintahan.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa PDIP memandang persoalan tersebut tidak hanya sebagai perdebatan mengenai dokumen pendidikan, tetapi juga sebagai isu yang berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan nasional. Meski begitu, penilaian mengenai dampak politik dan legitimasi tetap menjadi bagian dari argumentasi yang disampaikan pihak partai.
Di tengah perbedaan pandangan, pembahasan yang berlangsung melalui jalur politik perlu tetap memperhatikan batas kewenangan lembaga negara. DPR memiliki mekanisme untuk menjalankan fungsi pengawasan dan menyampaikan pendapat sesuai aturan, sementara penilaian atas persoalan hukum harus mengikuti proses dan kewenangan lembaga yang berwenang.
Dengan demikian, komunikasi antara PKS dan PDIP berpotensi menjadi bagian dari pembicaraan politik yang lebih luas. Namun, hasil akhirnya belum dapat dipastikan sebelum terdapat keputusan atau pernyataan resmi mengenai langkah yang akan diambil.
Menunggu Sikap Lanjutan di DPR
Perkembangan polemik ijazah Gibran kini turut menjadi bahan komunikasi antarpartai. PKS berupaya menghimpun pandangan dari fraksi lain, sedangkan PDIP telah menyatakan terbuka untuk berdialog mengenai isu tersebut.
Bagi PKS, komunikasi politik menjadi tahapan awal untuk mengetahui respons anggota DPR dari partai lain. Hasil penjajakan itu dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah aspirasi masyarakat akan dibawa ke pembahasan yang lebih formal di parlemen.
Meski demikian, belum adanya keputusan final menunjukkan bahwa proses tersebut masih berada pada tahap komunikasi dan pengumpulan pandangan. Belum dapat dipastikan apakah pembahasan nantinya akan berujung pada pengajuan hak angket, hak menyatakan pendapat, atau bentuk tindak lanjut lainnya.
Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan informasi melalui pernyataan resmi para pihak dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi mengenai polemik ini juga perlu disampaikan secara berimbang dengan membedakan fakta yang telah dikonfirmasi, pendapat politik, serta tuduhan yang masih menjadi perdebatan.
Komunikasi antara PKS dan Hasto Kristiyanto menjadi perkembangan terbaru dalam pembahasan polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. PKS menyatakan akan meneruskan komunikasi dengan pihak lain sebelum menentukan sikap, sementara PDIP telah menyampaikan kesediaannya untuk berdialog.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada respons fraksi-fraksi di DPR dan keputusan resmi yang mungkin diambil oleh PKS. Sampai ada perkembangan lebih lanjut, arah tindak lanjut polemik tersebut masih terbuka dan belum dapat dipastikan.




















































You must be logged in to post a comment Login