Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Sahroni Soroti Usulan Perampasan Harta yang Tak Dilaporkan ke LHKPN, Minta Proses Hukum Jelas

Sahroni Soroti Usulan Perampasan Harta yang Tak Dilaporkan ke LHKPN, Minta Proses Hukum Jelas

JAKARTA, NortonNews.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kemungkinan perampasan aset milik penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sahroni menegaskan bahwa pengambilan harta seseorang oleh negara tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang jelas, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dasar hukum yang kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni pada Rabu (28/10/2026), menyusul usulan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak agar pengaturan mengenai perampasan aset dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Usulan itu menyasar kekayaan pejabat yang tidak dilaporkan atau jumlahnya lebih besar daripada yang tercantum dalam laporan resmi.

Di lansir dari pemberitaan detikNews –  Sahroni menilai perampasan aset tanpa pembuktian dan landasan hukum yang jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) Ia mengingatkan agar kewenangan negara dalam mengambil aset tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Menurut Sahroni, upaya memperkuat pemberantasan korupsi tetap perlu didukung. Namun, pelaksanaannya harus memiliki aturan yang jelas agar tidak merugikan hak warga negara. Penegakan hukum, kata dia, perlu berjalan secara tegas sekaligus menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

Polemik tersebut muncul ketika pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset masih berlangsung. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah bagaimana negara dapat menindaklanjuti kekayaan pejabat yang tidak sesuai dengan laporan, tanpa mengabaikan proses pembuktian dan hak seseorang atas harta yang dimilikinya.

Sahroni Minta Perampasan Aset Berdasarkan Bukti

Sahroni menegaskan bahwa aset seseorang tidak semestinya langsung dirampas hanya karena ditemukan perbedaan antara kekayaan sebenarnya dan laporan LHKPN. Menurutnya, perlu ada pemeriksaan untuk mengetahui asal-usul harta tersebut dan memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum yang mendasarinya.

Ia menilai kejelasan proses menjadi hal penting untuk mencegah kewenangan perampasan digunakan secara sewenang-wenang. Apabila aturan tidak dirumuskan secara cermat, tindakan yang seharusnya mendukung pemberantasan korupsi justru berisiko menimbulkan persoalan baru terkait perlindungan hak warga negara.

Karena itu, Sahroni menekankan bahwa pembuktian terhadap dugaan pelanggaran dan landasan hukum yang digunakan harus menjadi bagian utama dalam setiap proses perampasan aset. Dengan demikian, tindakan negara tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga tetap mengikuti prinsip hukum yang berlaku.

Ia juga menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Prinsip tersebut mengharuskan seseorang tidak dianggap bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Dalam pandangannya, pemberantasan korupsi harus tetap berjalan tanpa mengesampingkan hak-hak pihak yang diperiksa. Mekanisme penyidikan dan pembuktian di pengadilan menjadi bagian penting untuk menentukan apakah suatu aset dapat dikenai tindakan perampasan sesuai ketentuan hukum.

Aturan LHKPN Dinilai Perlu Diperjelas

Selain menanggapi usulan perampasan aset, Sahroni meminta pemerintah dan lembaga terkait memperjelas aturan mengenai kewajiban pelaporan LHKPN. Ia menilai ketentuan yang berlaku harus memberikan kepastian mengenai kewajiban pejabat, standar pelaporan, serta konsekuensi bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan.

Menurut Sahroni, pejabat publik harus menyampaikan laporan kekayaan secara tertib dan transparan. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban atas jabatan yang diemban sekaligus sarana untuk mendorong keterbukaan mengenai kepemilikan harta.

Ia menyoroti masih adanya pejabat yang terlambat menyerahkan laporan atau belum memperbarui informasi kekayaannya. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dibenahi terlebih dahulu agar sistem pelaporan dapat berjalan lebih efektif.

Sahroni mendorong KPK memastikan seluruh pejabat yang memiliki kewajiban melapor benar-benar memenuhi ketentuan. Data kekayaan juga perlu diperbarui secara berkala agar informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ia menilai kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan merupakan langkah mendasar dalam memperkuat transparansi pemerintahan. Apabila pejabat menyampaikan laporan secara benar dan tepat waktu, pengawasan terhadap kekayaan penyelenggara negara dapat dilakukan dengan lebih baik.

Meski demikian, persoalan keterlambatan pelaporan dan dugaan penyembunyian kekayaan perlu dibedakan. Tidak tercantumnya suatu aset dalam laporan dapat memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya. Oleh sebab itu, aturan dan sanksi harus disusun secara jelas agar penerapannya tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.

KPK Usulkan Aset yang Tidak Dilaporkan Dapat Dirampas

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar RUU Perampasan Aset memberikan dasar bagi negara untuk merampas harta penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam LHKPN.

Tanak menilai kekayaan yang dimiliki pejabat seharusnya sesuai dengan informasi yang disampaikan melalui laporan resmi. Jika kekayaan sebenarnya melampaui jumlah yang dilaporkan, ia mengusulkan agar aset yang tidak tercantum tersebut dapat menjadi objek perampasan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Usulan itu juga mencakup pejabat yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN tetapi tidak melaporkannya. Menurut Tanak, pengaturan tersebut diperlukan untuk mendorong pejabat memberikan informasi kekayaan secara benar dan menghindari pelaporan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Ia berpendapat bahwa keberadaan aturan perampasan aset dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kepatuhan penyelenggara negara. Dengan adanya konsekuensi hukum yang jelas, pejabat diharapkan lebih berhati-hati ketika mengisi dan menyampaikan laporan kekayaannya.

Tanak juga menilai mekanisme untuk menangani keberatan dari pejabat yang asetnya hendak dirampas perlu diatur dalam RUU tersebut. Dengan demikian, ketentuan mengenai perampasan tidak hanya membahas kewenangan negara, tetapi juga menyediakan mekanisme bagi pihak yang merasa keberatan terhadap tindakan tersebut.

Selain substansi pengaturan, Tanak menyatakan bahwa istilah perampasan aset tetap layak digunakan dalam rancangan undang-undang. Ia merujuk pada penggunaan istilah serupa dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah berlaku.

Usulan Tanak tersebut menjadi salah satu materi yang memunculkan pembahasan mengenai batas kewenangan negara dalam menangani aset yang tidak dilaporkan. Perbedaan penekanan antara KPK dan Sahroni terutama berkaitan dengan bagaimana kewenangan tersebut dirumuskan dan dilaksanakan agar efektif sekaligus memiliki kepastian hukum.

RUU Perampasan Aset Masih Dibahas

Sahroni mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan. Oleh karena itu, ketentuan mengenai aset yang dapat dirampas, proses pembuktian, serta mekanisme keberatan perlu dirumuskan secara hati-hati sebelum menjadi aturan yang berlaku.

Menurutnya, proses penyidikan hingga pembuktian di pengadilan harus menjadi bagian penting dalam menentukan batas aset yang dapat dikenai perampasan. Ia menilai aturan yang jelas akan membantu memastikan bahwa kewenangan negara digunakan sesuai tujuan dan tidak menjadi alat untuk merugikan pihak tertentu secara sewenang-wenang.

Perdebatan mengenai usulan tersebut memperlihatkan adanya kebutuhan untuk menyeimbangkan dua kepentingan. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mencegah dan memberantas korupsi. Di sisi lain, setiap tindakan terhadap harta seseorang harus mengikuti prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepastian hukum juga diperlukan agar pejabat memahami kewajiban pelaporan kekayaan serta konsekuensi jika tidak mematuhinya. Pada saat yang sama, masyarakat perlu memperoleh jaminan bahwa tindakan perampasan aset tidak dilakukan tanpa dasar hukum dan pemeriksaan yang memadai.

Pembahasan RUU tersebut diharapkan dapat menghasilkan aturan yang tegas mengenai kewajiban pelaporan, penelusuran asal-usul kekayaan, syarat perampasan aset, serta mekanisme untuk mengajukan keberatan.

Hingga Rabu (28/10/2026), usulan KPK mengenai perampasan aset yang tidak tercantum dalam LHKPN masih menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset. Sahroni meminta agar pengaturannya disusun secara cermat dengan tetap memperhatikan pembuktian, kepastian hukum, dan asas praduga tak bersalah.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut bersama pihak-pihak terkait. Tujuan yang perlu dijaga adalah memperkuat transparansi kekayaan pejabat dan pemberantasan korupsi tanpa mengabaikan perlindungan hak asasi manusia.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...