JAKARTA, NortonNews.com – Artis Sarwendah membuka peluang negosiasi dengan mantan suaminya, Ruben Onsu, untuk menyelesaikan persoalan kewajiban pembayaran cicilan rumah yang nilainya mencapai sekitar Rp13 miliar. Melalui kuasa hukumnya, Sarwendah menawarkan sejumlah opsi penyelesaian agar sengketa dugaan wanprestasi yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat segera menemukan titik terang.
Di lansir dari CNN Indonesia – Senin (26/10/2026), persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban kredit rumah di Bank Central Asia (BCA) yang menjadi bagian dari sengketa antara Sarwendah dan Ruben. Pihak Sarwendah menyatakan masih membuka ruang pembicaraan untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima kedua belah pihak.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa kliennya ingin persoalan tersebut segera diselesaikan agar tidak terus berlarut-larut. Menurutnya, Sarwendah berharap dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari, bekerja, dan mengurus anak-anaknya dengan lebih tenang tanpa dibayangi persoalan hukum yang belum tuntas.
Dalam proses negosiasi tersebut, pihak Sarwendah berupaya mencari solusi yang mempertimbangkan kewajiban pembayaran kredit sekaligus hak masing-masing pihak atas aset yang telah dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
Sarwendah Tawarkan Pembagian Kewajiban Cicilan
Jaenudin menyampaikan bahwa pihaknya berpegang pada Akta Notaris Nomor 39 yang menjadi dasar kesepakatan antara Sarwendah dan Ruben setelah perceraian. Menurut pihak Sarwendah, dokumen tersebut mengatur pembagian hak atas aset dan menjadi salah satu dasar untuk membahas tanggung jawab pembayaran kredit yang masih berjalan.
Pihak Sarwendah menilai penyelesaian persoalan perlu dilakukan dengan memperhatikan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama. Karena itu, negosiasi menjadi salah satu jalan yang diharapkan dapat menghindarkan kedua belah pihak dari perselisihan berkepanjangan.
Salah satu opsi yang dibicarakan adalah pembagian kewajiban pembayaran utang rumah menjadi dua bagian. Berdasarkan penjelasan kuasa hukum Sarwendah dalam pemberitaan sebelumnya, nilai kewajiban yang menjadi pembahasan disebut berada di kisaran Rp12,4 miliar hingga sekitar Rp13 miliar, dengan usulan pembagian sekitar Rp6,4 miliar untuk masing-masing pihak.
Namun, skema tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan penyelesaian sengketa dan belum dapat dianggap sebagai kesepakatan final. Pelaksanaannya tetap membutuhkan persetujuan kedua belah pihak serta penyesuaian dengan ketentuan kredit yang berlaku di bank.
Pihak Sarwendah juga menilai bahwa negosiasi dapat menjadi jalan tengah untuk mengurangi beban persoalan keuangan. Dengan adanya pembicaraan terbuka, kedua belah pihak diharapkan dapat mempertimbangkan pilihan penyelesaian berdasarkan kondisi dan tanggung jawab masing-masing.
Pembayaran Kredit Rumah Menjadi Pokok Perselisihan
Persoalan ini bermula dari perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan kewajiban pembayaran kredit rumah yang masih berkaitan dengan aset mereka. Pihak Sarwendah menyebut terdapat komitmen pembayaran yang tercantum dalam kesepakatan sebelumnya, sementara persoalan pelaksanaannya kini menjadi bagian dari gugatan perdata.
Menurut keterangan kuasa hukum Sarwendah yang diberitakan sebelumnya, pembayaran cicilan oleh Ruben disebut tidak lagi berjalan sejak akhir 2025. Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak Sarwendah dan menjadi bagian dari persoalan yang diperdebatkan dalam proses hukum.
Nilai kewajiban yang dipersoalkan mencapai belasan miliar rupiah. Besarnya nilai tersebut membuat penyelesaian perkara menjadi penting, terutama karena kredit rumah tersebut berkaitan dengan aset yang masih memiliki kewajiban kepada pihak perbankan.
Kuasa hukum Sarwendah menegaskan bahwa pihaknya ingin mempertahankan hak kliennya sebagaimana diatur dalam perjanjian. Mereka juga menyatakan terbuka terhadap penyelesaian yang memungkinkan kewajiban kredit dibereskan tanpa harus memperpanjang perselisihan.
Di sisi lain, penyelesaian kewajiban perbankan tidak hanya bergantung pada kesepakatan pribadi antara kedua pihak. Mekanisme pembayaran tetap perlu memperhatikan ketentuan bank sebagai kreditur, termasuk jumlah kewajiban yang harus dilunasi dan cara pembayaran yang dapat diterima.
Opsi Penyerahan Vila Juga Pernah Dibahas
Selain pembagian kewajiban utang, pembicaraan penyelesaian sebelumnya juga menyinggung kemungkinan penyerahan vila milik Ruben sebagai bagian dari usulan penyelesaian. Opsi tersebut muncul dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, sebelumnya menjelaskan bahwa pihak Sarwendah pernah mengusulkan skema pengambilalihan pembayaran kredit dengan kompensasi berupa aset vila milik Ruben.
Menurut Minola, skema tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena apabila kewajiban dibayar menggunakan nilai aset yang diserahkan Ruben, beban pembayaran pada akhirnya masih berkaitan dengan aset milik kliennya.
Sementara itu, Jaenudin memberikan penjelasan bahwa pembahasan mengenai vila tidak seharusnya dipahami sebagai kesepakatan yang sudah tercapai. Ia menegaskan bahwa berbagai opsi tersebut masih berupa usulan dalam proses mediasi, bukan keputusan final ataupun persyaratan mutlak untuk mencapai perdamaian.
Dengan demikian, pembahasan mengenai pembagian utang maupun kemungkinan penggunaan aset tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari negosiasi. Belum ada dasar untuk menyatakan bahwa kedua pihak telah menyepakati seluruh ketentuan penyelesaian tersebut.
Proses Hukum Masih Berjalan di Pengadilan
Sengketa dugaan wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak terlaksananya kesepakatan mengenai kewajiban pembayaran kredit rumah.
Dalam proses mediasi, kedua pihak melalui kuasa hukum masing-masing membahas berbagai kemungkinan penyelesaian. Pembicaraan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan tanpa harus memperpanjang perselisihan melalui proses persidangan yang berlarut-larut.
Meski demikian, proses negosiasi membutuhkan persetujuan bersama. Apabila terdapat perubahan terhadap perjanjian yang sudah disepakati, perubahan tersebut perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pihak Sarwendah menyatakan ingin menyelesaikan persoalan secara bertahap dan membuka ruang komunikasi. Harapan tersebut juga berkaitan dengan keinginan Sarwendah untuk menjalankan pekerjaan dan mengurus anak-anaknya dengan lebih tenang.
Pada akhirnya, penyelesaian sengketa ini akan bergantung pada hasil pembicaraan kedua belah pihak, ketentuan dalam perjanjian yang menjadi dasar gugatan, serta proses hukum yang berlangsung di pengadilan.
Negosiasi mengenai cicilan rumah senilai belasan miliar rupiah tersebut kini menjadi bagian penting dalam upaya mencari jalan keluar. Publik masih perlu menunggu perkembangan selanjutnya untuk mengetahui apakah tawaran pembagian kewajiban dan opsi lain yang dibicarakan dapat menghasilkan kesepakatan.



















































You must be logged in to post a comment Login