NortonNews – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memberikan klarifikasi mengenai wacana batas maksimal jam kerja reguler 45 jam per pekan yang sempat muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Shinta menegaskan usulan tersebut bukan berarti pengusaha ingin memaksakan penambahan jam kerja bagi para pekerja. Menurutnya, terdapat kesalahpahaman dalam memahami konteks usulan tersebut.
“Jadi mungkin ada kesalahpahaman memaksakan untuk menaikkan. Konteksnya enggak seperti itu,” ujar Shinta saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan angka 45 jam kerja per pekan muncul sebagai bagian dari perbandingan dengan ketentuan jam kerja di sejumlah negara tetangga, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.
Dilansir dari cnnindonesia.com – Perbandingan tersebut dilakukan karena Indonesia perlu mempertimbangkan daya saing dengan negara lain, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan.
“Kita coba untuk bisa mengetahui persisnya seperti apa di negara lain karena kan pada akhirnya kita harus berkompetisi dengan negara lain. Itu yang jadi poinnya,” jelas Shinta.
Menurut Shinta, kalangan pekerja juga memahami konteks pembahasan tersebut, termasuk adanya perbandingan mengenai aturan jam kerja yang berlaku di negara-negara lain.
Sementara itu, terkait ketentuan jam kerja dalam regulasi ketenagakerjaan terbaru, Shinta belum memberikan tanggapan lebih lanjut. Apindo masih menunggu salinan resmi aturan tersebut untuk melakukan kajian secara menyeluruh sebelum menentukan sikap.
“Saya pikir untuk urusan undang-undang ketenagakerjaan sebaiknya menunggu sampai kita juga dapat supaya kita bisa review dan kita bisa menjelaskan posisi kami,” ujarnya.
Saat ini, ketentuan jam kerja masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut mengatur dua pola jam kerja bagi perusahaan.
Pola pertama adalah enam hari kerja dengan durasi tujuh jam per hari atau total 40 jam dalam sepekan, dengan satu hari libur. Sementara pola kedua menerapkan lima hari kerja dengan durasi delapan jam per hari atau total 40 jam per pekan, disertai dua hari libur.






















































You must be logged in to post a comment Login