JAMBI , NortonNews.com – Seorang terdakwa bernama Bujang Rimbo berhasil melarikan diri setelah dibawa kabur oleh sekelompok orang usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tebo pada Rabu (4/3/2026) sore. Insiden tersebut berlangsung dramatis karena diwarnai penyerangan terhadap petugas gabungan yang sedang mengawal tahanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menjelaskan bahwa aksi penyerangan terjadi saat Bujang hendak dibawa menuju mobil tahanan untuk dikembalikan ke Lapas Kelas II B Muara Tebo.
“Sekelompok orang menyerang petugas menggunakan kayu dan batu sehingga formasi pengamanan terpecah. Dalam situasi itu, terdakwa berhasil ditarik oleh kelompok tersebut lalu dibawa kabur menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi,” kata Sugeng, Jumat (6/3/2026).
Keluarga Korban dan Terdakwa Bersatu Menyerang Petugas
Hal mengejutkan terjadi karena kelompok yang menyerang petugas ternyata merupakan gabungan dari keluarga korban dan keluarga terdakwa yang berasal dari komunitas adat setempat.
Dilansir dari Kompas.com- Sugeng menjelaskan, kedua pihak menilai persoalan hukum tersebut telah selesai setelah dilakukan sidang adat.
“Karena sudah ada perdamaian secara adat, mereka sepakat meminta agar terdakwa dibebaskan dan proses persidangan dihentikan. Permintaan itu sebenarnya sudah diajukan kepada Majelis Hakim sekitar dua minggu lalu, tetapi proses hukum tetap harus dilanjutkan sampai ada putusan,” ujarnya.
Petugas sempat mencoba menghalangi pelarian dengan kendaraan pengawalan polisi, namun gagal karena serangan anarkis dari kelompok tersebut hingga membuat sejumlah petugas mengalami luka.
Imbauan Kejaksaan Tak Diindahkan
Sebelum insiden terjadi, Kejaksaan telah berupaya melakukan komunikasi dan mediasi dengan tokoh serta pemimpin adat setempat agar proses hukum tetap dihormati. Akan tetapi, seruan tersebut tidak dihiraukan.
“Kami sudah berupaya melakukan pengamanan secara humanis sesuai prosedur, tetapi mereka tetap menyerang bahkan mencoba menabrak petugas yang menghadang kendaraan mereka,” ujar Sugeng.
Hingga kini, tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap Bujang Rimbo beserta kelompok yang membantunya melarikan diri. Kejaksaan juga menegaskan bahwa perdamaian secara adat tidak otomatis menghapus tindak pidana yang tengah diproses di pengadilan.
























































You must be logged in to post a comment Login