Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Usai Lebaran Kerry Riza Chalid jadi saksi mahkota

JAKARTA, NortonNews.com– Muhamad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), dijadwalkan diperiksa sebagai saksi mahkota pada 30 Maret 2026.

Pemeriksaan ini terkait kasus korupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina Persero untuk terdakwa Arief Sukmara, Direktur Gas Petrochemical PT PIS, dan Indra Putra, Direktur PT Petro Energi Nusantara sekaligus Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menjelaskan bahwa sidang ditunda hingga pasca-Lebaran, dan pemeriksaan Kerry termasuk dalam klaster lama, bukan untuk terdakwa saat ini.Dalam persidangan, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan tim penasihat hukum membahas penentuan jadwal sidang yang akan datang.

Dalam diskusi tersebut, disebutkan lima saksi mahkota yang harus dihadirkan khusus untuk menangani kasus Indra Putra dan Arief Sukmara

Selain Kerry, JPU juga akan memanggil Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; Direktur Utama PT PIS, Yoki Firnandi; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

Dilansir dari KOMPAS.com – Kelima saksi tersebut sebelumnya telah dijatuhi vonis dalam kasus masing-masing, yang dibacakan pada 26–27 Februari 2026. Kerry dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun dengan ancaman tambahan 5 tahun penjara.

Sementara itu, Gading dan Dimas masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, sedangkan Yoki Firnandi dihukum 9 tahun penjara dengan denda yang sama dan subsider 190 hari penjara. Para terdakwa dianggap bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 25,44 triliun dan 2,73 miliar dolar AS.

Kelima saksi tersebut sebelumnya telah dijatuhi vonis dalam kasus masing-masing, yang dibacakan pada 26–27 Februari 2026. Kerry dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun dengan ancaman tambahan 5 tahun penjara. Sementara itu, Gading dan Dimas masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, sedangkan Yoki Firnandi dihukum 9 tahun penjara dengan denda yang sama dan subsider 190 hari penjara. Para terdakwa dianggap bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 25,44 triliun dan 2,73 miliar dolar AS.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...