(Jakarta, Norton News)– dilansir dari kompas.com Kasat Reskin Polresta Sidoarjo beserta aparat kepolisiannya telah menangkap seorang pria berinisial M (34) yang menikam istirnya ketika sedang dalam kondisi mabuk di Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Pada saat kejadian korban yang sudah bersimbah darah tidak tertolong nuawanya dan dinyatakan meninggal saat di perjalanan menuju rumah sakit dan pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan pulang kerumahnya.
Pelaku menikam istrinya berinisal F (22) warga sedati yang berjualan di depan minimarket pada hari Jumat (8/11/2024).
Pelaku menikam istrinya dengan sebuah pisau sangkur secara berulang kali dan dari hasil visum terdapat 12 luka tusuk di dada, tubuh dan di samping.
Dari hasil perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 ayat (3) UURI no.23 tahun 2004 mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku terancam hukumna seumur hidup atau 20 tahun penjara.


















































You must be logged in to post a comment Login