International Dua warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam kasus penipuan bermodus love scamming diketahui telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal selama lima hingga delapan tahun. Ironisnya, keduanya juga tercatat memiliki KTP meski berstatus sebagai warga negara asing. Dari total 27 warga negara asing (WNA) yang diamankan terkait penyalahgunaan izin tinggal dengan kedok love scamming, dua di antaranya terbukti melanggar ketentuan keimigrasian... Marlina IrawatiJanuari 20, 2026