Dari total 27 warga negara asing (WNA) yang diamankan terkait penyalahgunaan izin tinggal dengan kedok love scamming, dua di antaranya terbukti melanggar ketentuan keimigrasian karena tinggal melebihi masa izin yang diberikan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara asal Republik Rakyat Tiongkok.
Yuldi menjelaskan, salah satu WNA asal Tiongkok berinisial XG diketahui menggunakan sejumlah dokumen kependudukan Indonesia, seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, hingga ijazah SMA atas nama SH. Yang bersangkutan tercatat telah melampaui masa izin tinggal sejak 5 November 2020 atau hampir lebih dari lima tahun, kata Yuldi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, WNA asal Tiongkok lainnya berinisial ZJ juga kedapatan memiliki KTP dengan identitas Ferdiansyah. ZJ diketahui telah melebihi batas izin tinggal sejak 20 Oktober 2018, sehingga masa overstay-nya mencapai hampir delapan tahun.
Dilansir Dari Kompascom- Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi masih belum mengetahui bagaimana kedua WNA tersebut bisa memiliki dokumen kependudukan sebagai warga negara Indonesia.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi, Arief Eka Riyanto, menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai instansi penerbit dokumen tersebut.
Ia menjelaskan, pihak Imigrasi saat ini masih menunggu balasan surat terkait keabsahan dokumen tersebut, termasuk untuk memastikan apakah dokumen itu asli atau palsu serta bagaimana proses perolehannya.
Menurutnya, dokumen kependudukan itu diduga digunakan untuk mengecoh petugas saat dilakukan pemeriksaan dan pengawasan di lapangan, sehingga yang bersangkutan tampak seolah-olah berstatus sebagai warga negara Indonesia.
Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diamankan aparat Imigrasi atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang digunakan untuk menjalankan kejahatan siber bermodus love scamming.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa aktivitas para pelaku dilakukan secara terstruktur dan tersebar di sejumlah lokasi, di antaranya Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
Yuldi menyebutkan, tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil menangkap 27 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan praktik penipuan daring bermotif asmara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian yang digelar selama periode 8 hingga 16 Januari 2026.
Pada 8 Januari 2026, tim dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian melaksanakan kegiatan pengawasan di kawasan permukiman Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 14 warga negara asing, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan satu warga negara Vietnam. Kegiatan pengawasan ini kemudian dilanjutkan kembali pada 10 Januari 2026.





















































You must be logged in to post a comment Login