Connect with us

Hi, what are you looking for?

Business

Sudirman Said Kembali Dipanggil Penyidik Terkait Dugaan Korupsi Petral Sudirman Said kembali menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara yang tengah ditangani penyidik.

Kejaksaan Agung kembali memanggil Sudirman Said, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah serta produk kilang yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Dalam proses ini, Sudirman Said diperiksa sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (19/1/2026). Ia menyebutkan bahwa Sudirman Said mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dengan status sebagai saksi.

Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan telah berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB dan menegaskan Sudirman Said diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah memeriksa Sudirman Said pada Selasa (23/12/2025). Seusai pemeriksaan yang dilakukan pada akhir Desember tersebut, Sudirman memilih tidak mengungkapkan secara rinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia hanya menyampaikan bahwa keterangannya diminta dalam kapasitasnya sebagai Senior Vice President (SVP) Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) pada periode 2008–2009.

Ia menegaskan tidak dapat memaparkan substansi pembahasan pemeriksaan, namun memastikan dirinya dimintai keterangan terkait peran dan jabatan yang diembannya di Pertamina pada kurun waktu tersebut.

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Petral

Dilansir Dari Detikcom– Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah serta produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Dalam proses penyelidikan ini, penyidik telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, belum membeberkan secara rinci isi dari dua sprindik itu. Ia hanya menyampaikan bahwa kedua penyidikan tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa rentang waktu perkara yang ditangani Kejaksaan Agung berada pada periode 2008 hingga 2015. Selain itu, terdapat satu perkara lain yang cakupan waktunya disebut-sebut berlangsung hingga 2017. Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Ia menyebutkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di Petral merupakan pengembangan dari perkara korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini sedang diproses di pengadilan. Sejumlah terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah tersebut juga telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara Petral.

Meski demikian, Anang tidak merinci identitas para terdakwa yang telah diperiksa sebagai saksi. Ia hanya menyampaikan bahwa ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, mengingat keterkaitan jabatan dan periodisasi waktu dalam perkara tersebut.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...