Jakarta,NortonNews – Dewi Warianti Lilik Rosita mengaku diminta oleh suaminya, Wawan Purdianto, untuk mengumpulkan dan membuka sejumlah rekening bank menggunakan identitas berbagai orang. Rekening-rekening tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan aliran dana yang berasal dari bisnis narkotika.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, terungkap bahwa total dana yang masuk ke sejumlah rekening tersebut mencapai Rp41,6 miliar. Saat ini, Wawan Purdianto tengah menjalani proses hukum dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa dana yang diduga berasal dari aktivitas peredaran narkoba itu kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi yang diklaim sebagai kegiatan jual beli kayu. Modus tersebut diduga dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan.
Selain itu, sebagian dana tersebut disebut digunakan untuk membeli sejumlah aset, di antaranya sebuah rumah di kawasan Wonosalam, Kabupaten Jombang, kendaraan Toyota Rush, serta logam perak.
Sementara itu, kuasa hukum Wawan, Amirul Bahri, menyatakan bahwa keterlibatan kliennya dalam proses pembukaan rekening yang dilakukan istrinya belum terungkap secara jelas selama persidangan. Menurutnya, Dewi juga memiliki usaha sendiri sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut mengenai hubungan antara rekening-rekening tersebut dengan aktivitas yang didakwakan kepada Wawan.
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan untuk mengungkap asal-usul dana serta dugaan pencucian uang yang dilakukan melalui berbagai rekening dan aset yang dimiliki terdakwa.






















































You must be logged in to post a comment Login