Jakarta,NortonNews — Kasus dugaan penyalahgunaan aset barang bukti kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, aset berupa rumah dan bangunan yang berasal dari perkara penipuan umrah First Travel—yang merugikan 63.310 calon jemaah dengan total kerugian mencapai sekitar Rp905 miliar—diduga telah diperjualbelikan oleh seorang oknum jaksa di wilayah Banten.
Berdasarkan informasi yang beredar, oknum berinisial R diduga melakukan penjualan aset tersebut ketika masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Depok. Dugaan ini memunculkan perhatian serius karena aset tersebut merupakan barang bukti dari salah satu kasus penipuan terbesar di Indonesia.
Saat ini, R telah diamankan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan ini dilakukan guna mendalami dugaan pelanggaran prosedur serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan barang bukti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan adanya dugaan penjualan aset dalam kasus tersebut. Namun ia menegaskan bahwa secara administratif, penanganan perkara berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Betul, namun penanganannya secara administrasi berada di Kejati Jawa Barat,” ujarnya pada Rabu (15/4/2026).
Jonathan juga menjelaskan bahwa saat ini R tercatat menjabat sebagai Kepala Seksi Riksa pada bidang pengawasan di Kejaksaan Tinggi Banten. Meski demikian, ia tidak memberikan keterangan lebih detail dan menyarankan agar konfirmasi lanjutan dilakukan langsung ke Kejati Jawa Barat.
“Untuk informasi lebih lengkap, silakan dikroscek ke Kejati Jawa Barat,” tambahnya.
Sementara itu, penanganan kasus First Travel sendiri kini difokuskan pada proses eksekusi dan pengembalian aset kepada para korban. Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) telah memutuskan bahwa seluruh aset hasil perkara tersebut harus dikembalikan kepada para jemaah yang menjadi korban, bukan disita oleh negara.
Diketahui, kasus First Travel menjadi salah satu perkara penipuan terbesar di Indonesia dengan total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp900 miliar, sehingga setiap perkembangan terkait asetnya masih terus menjadi perhatian publik.


















































You must be logged in to post a comment Login