Jakarta, Norton News – Dilansir dari CNBC Indonesia, Jakarta sekarang tidak lagi memiliki status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) dan telah berganti nama menjadi Daerah Khusus (DK). Keputusan ini mulai berlaku setelah Presiden RI, Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota ke Nusantara.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 mengenai perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 30 November 2024.
Dengan demikian, jabatan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang sebelumnya terkait dengan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau berasal dari daerah pemilihan provinsi DKI Jakarta perlu diubah. Hal ini disebabkan oleh penerbitan Undang-Undang tentang IKN yang memerlukan penyesuaian dalam nomenklatur jabatan tersebut.
Berikut adalah daftar perbedaan antara UU Nomor 2 Tahun 2024 dan UU Nomor 151 Tahun 2024, terutama pada pasal-pasal berikut: Pasal 70A, Pasal 70B, Pasal 70C, dan Pasal 70D.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKJ memiliki wewenang khusus untuk mengatur beberapa aspek penting di wilayah Jakarta. Wewenang ini berkaitan erat dengan peran Jakarta sebagai Pusat Ekonomi Nasional dan Kota Global. Selain itu, Pemprov DKJ juga mendapatkan kewenangan khusus dalam hal urusan pemerintahan dan kelembagaan.
Kewenangan Khusus Dewan Kota Jakarta Dalam Urusan Pemerintahan
Ada 15 kewenangan khusus DKJ dalam urusan pemerintahan, mulai dari pekerjaan umum dan penataan ruang hingga ketenagakerjaan.
a. pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. perumahan dan kawasan permukiman;
c. penanaman modal;
d. perhubungan;
e. lingkungan hidup;
f. perindustrian;
g. pariwisata dan ekonomi kreatif;
h. perdagangan;
i. pendidikan;
j. kesehatan;
k. kebudayaan;
l. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
m. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
n. kelautan dan perikanan; dan
o. ketenagakerjaan.
Kewenangan Khusus Kelembagaan DKJ
Hal yang dibahas mencakup penetapan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kewenangan khusus dalam bidang kelembagaan ini mencakup penetapan jenis, tipe, jumlah, serta susunan perangkat daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Ketentuan tambahan terkait Kewenangan Khusus di bidang kelembagaan akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah setelah memperoleh persetujuan dari Menteri dan mempertimbangkan secara tertulis petunjuk dari menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan dalam bidang aparatur negara.
Subbidang 15: Wewenang Khusus DKJ
Setiap kewenangan khusus mencakup subbidang tertentu. Berikut adalah subbidang yang terdapat dalam setiap kewenangan khusus tersebut:
| Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Sumber daya air |
|---|---|
| Persampahan | |
| Air minum | |
| Air limbah drainase | |
| Permukiman | |
| Penataan bangunan dan lingkungan | |
| Jalan | |
| Perumahan dan Kawasan Permukiman | Penyediaan dan penetapan kriteria Penghunian rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat |
| Penyediaan dan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan tertentu yang kriterianya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur | |
| Penanaman Modal | Pengembangan iklim penanaman modal |
| Pengendalian pelaksanaan penanaman modal | |
| Data dan sistem informasi penanaman modal | |
| Perhubungan | Lalu lintas dan angkutan jalan |
| Pelayaran | |
| Perkeretaapian | |
| Lingkungan Hidup | Pengelolaan limbah B-3 |
| Pengelolaan sampah | |
| Perindustrian | Perizinan |
| Pengawasan dan pengendalian | |
| Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Destinasi pariwisata |
| Pengembangan ekosistem ekonomi kreatif | |
| Pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif | |
| Industri pariwisata | |
| Perdagangan | Perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan |
| Stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting | |
| Pengembangan ekspor | |
| Standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan | |
| Pendidikan | Kualitas dan akses pendidikan |
| Pendidikan tinggi | |
| Kesehatan | Data kesehatan |
| Upaya kesehatan | |
| Kebudayaan | Prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta |
| Pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan | |
| Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | Menentukan syarat khusus dalam pemberian bantuan biaya dan/atau bantuan bentuk lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta |
| Pembebanan biaya layanan tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta | |
| Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Penertiban administrasi kependudukan dan pencatatan sipil terhadap penduduk yang terdaftar di Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang tidak bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
| Kelautan dan Perikanan | Kewenangan di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan |
| Ketenagakerjaan | Kewenangan untuk menetapkan besaran upah minimum tenaga kerja dan perizinan tenaga kerja asing |





















































You must be logged in to post a comment Login