
Jakarta,NortonNews – Perselisihan terkait pembagian undangan acara khitanan berakhir tragis di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (2/7/2026). Seorang pria bernama Pendi (42) meninggal dunia setelah diduga ditembak tetangganya menggunakan senjata api rakitan.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, menjelaskan bahwa korban awalnya datang ke rumah pelaku, Andi Rustam (36), untuk membantu mempersiapkan acara khitanan anak pelaku. Namun, saat proses persiapan berlangsung, keduanya terlibat cekcok terkait pembagian undangan.
Diduga tersulut emosi, pelaku kemudian mengambil senjata api rakitan jenis revolver dan melepaskan satu tembakan yang mengenai kepala korban. Pendi sempat dilarikan warga ke Puskesmas Gunung Pelindung untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur. Polisi juga mengamankan senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam penembakan sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.




















































You must be logged in to post a comment Login