Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Publik Geram Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan Korban hingga Diperkosa

Jakarta, NortonNews.com — Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kepala Tim Nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menyatakan bahwa aksi pelecehan tersebut diduga menimpa total delapan orang korban.

Menurutnya, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk mendekati para atlet. Dengan menyalahgunakan kewenangannya, ia diduga melakukan berbagai bentuk pelecehan seksual, mulai dari pencabulan hingga pemerkosaan.

Menurutnya, pelaku yang menjabat sebagai Head Coach pelatnas diduga menyalahgunakan posisi dan kondisi rentan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul, mulai dari memeluk, mencium, meraba, sampai melakukan masturbasi dan hubungan seksual. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3).

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para korban, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hendra Basir terjadi di Asrama Atlet Bekasi. Selain itu, Nurul menyebut para korban juga mengalami pelecehan saat mengikuti kejuaraan di tingkat internasional.

“Peristiwa yang dilaporkan diduga berlangsung sejak 2021 hingga 2025. Lokasinya terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berada di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara ketika para atlet mengikuti kompetisi internasional,” ujarnya.

Dilansir dari CNN Indonesia- Dalam penanganan kasus ini, Nurul menyampaikan penyidik telah memeriksa enam korban yang berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum berinisial SD. Khusus korban PJ, ia telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.

Sementara itu, untuk korban lainnya, penyidik juga telah mengajukan permohonan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati. Nurul menambahkan para korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum dari FPTI.

Di sisi lain, pihak penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk laporan awal terkait dugaan pelecehan seksual yang disampaikan oleh FPTI.

Dalam perkara ini, terlapor dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, junto Pasal 15 dalam undang-undang yang sama.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. Sanksi itu juga dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana terjadi dalam lingkungan pendidikan atau dilakukan berulang kali.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...