Jakarta ,NortonNews – Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan daring bermodus love scam yang diduga dikendalikan dari Kamboja. Dalam perkara ini, dua warga Jawa Barat dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp4,8 miliar.
Direktur Ditressiber Polda Jabar, Kombes Pol. Fian Yunus, mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial JAM dan ELDAT. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan kejahatan siber internasional yang beroperasi dari Kamboja.
Menurut Fian, proses penyelidikan memakan waktu sekitar tiga hingga empat bulan. Polisi juga menduga jumlah korban lebih banyak dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam kasus pertama, korban berinisial ZM asal Cirebon diduga didekati melalui akun Instagram palsu yang mengaku sebagai perempuan bernama “Olivia Rosalia”. Setelah menjalin komunikasi melalui WhatsApp, korban diarahkan untuk berinvestasi di situs trading ilegal. Modus tersebut disertai pemberian keuntungan awal guna membangun kepercayaan, sebelum akhirnya korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp860 juta dan diduga menjadi sasaran pemerasan.
Sementara itu, korban kedua berinisial S dari Kota Bandung diduga menjadi target tersangka ELDAT, yang disebut bekerja di bawah kendali seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial AKAI.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku menjalankan aksinya dari Kamboja dengan memanfaatkan platform buatan sendiri maupun situs yang menyerupai layanan investasi resmi. Sindikat tersebut diduga memiliki pembagian peran yang terorganisasi, mulai dari mencari calon korban, menjalin komunikasi, hingga mengelola aliran dana hasil kejahatan.























































You must be logged in to post a comment Login