NortonNews.com – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pencurian handphone di area photobox sebuah pusat perbelanjaan yang sempat viral di media sosial.
Dalam pengungkapan kasus ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial YH di Kampung Karyasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026.
Peristiwa pencurian bermula saat korban sedang berfoto di Photobox Selfie Time, Apartemen Green Pramuka Square, Jakarta Pusat. Saat itu, korban tanpa sadar meninggalkan handphone Samsung Z Flip 7 miliknya di atas mesin photobox setelah selesai berfoto.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku YH bersama rekannya berinisial N mengambil handphone korban. Aksi mereka terekam CCTV dan kemudian viral di media sosial, terlebih setelah korban melaporkan adanya transaksi ilegal di m-banking yang mencapai jutaan rupiah.
Dalam pemeriksaan, YH mengakui perbuatannya, sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya, N, yang turut terlibat sebagai eksekutor.
Dilansir dari Lambeturah.co.id- Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung Z Flip 7 milik korban serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut. Pelaku kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.





















































You must be logged in to post a comment Login