Jakarta,NortonNews – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada periode 2024–2025.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026). Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Noel. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta agar Noel dihukum 5 tahun penjara.
Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Ia turut dibebankan uang pengganti kerugian negara senilai Rp4,435 miliar. Jika tidak dibayarkan, kewajiban tersebut akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama dua tahun.
Jaksa menilai Noel terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan sertifikasi K3.
Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kemnaker dan menambah daftar kasus korupsi yang ditangani KPK sepanjang tahun 2026.






















































You must be logged in to post a comment Login