Jakarta, Norton News – dilansir dari kompas.com, Perjalanan bus antarkota kini terasa berbeda. Di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, sejumlah Perusahaan Otobus (PO) memilih tak lagi memutar musik karena khawatir terkena kewajiban membayar royalti. PO Sinar Jaya, misalnya, menghentikan pemutaran lagu di 40 unit bus sejak dua pekan lalu usai mendapat imbauan dari kantor pusat.
Kebijakan ini menimbulkan keberatan dari pengelola, sopir, hingga penumpang. Sopir mengaku lebih mudah mengantuk tanpa musik, sementara penumpang protes karena perjalanan terasa sepi. “Biasanya dangdut jadi ciri khas bus, sekarang hening,” keluh salah satu penumpang. Bahkan sebagian sopir masih nekat memutar musik pelan demi memenuhi permintaan penumpang.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menegaskan aturan royalti tetap berlaku. Musik yang diputar di ruang publik, termasuk bus, dikategorikan penggunaan komersial meski sumbernya dari layanan streaming berbayar. Royalti dihimpun melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan wajib didistribusikan kepada pencipta lagu.


















































You must be logged in to post a comment Login