Jakarta,NortonNews – Seorang mantan karyawan usaha Bugar Refleksi di Banda Aceh berinisial LP (23) melaporkan pemilik usaha berinisial S ke Polresta Banda Aceh atas dugaan tindak pelecehan seksual.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh. Saat ini, perkara tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, laporan yang disampaikan LP masih dalam tahap proses penyidikan awal.
Penyidik akan melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut. Selain itu, pelapor juga akan menjalani pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli untuk mendukung proses penanganan kasus.
Dizha menyampaikan bahwa kepolisian memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan masih melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.
Berdasarkan keterangan LP saat membuat laporan, dugaan tindakan tersebut terjadi ketika dirinya masih bekerja di tempat usaha pijat refleksi tersebut. LP mengaku awalnya diminta memberikan layanan pijat kepada terduga pelaku, namun setelah berada di dalam ruangan, dirinya diduga diarahkan melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh informasi yang diberikan pelapor masih dalam proses pendalaman. Status perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan seluruh dugaan yang dilaporkan akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.























































You must be logged in to post a comment Login