Jakarta ,NortonNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang menjadi salah satu tersangka dalam proses penyidikan. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp8,4 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Dari hasil penyitaan, penyidik menemukan sejumlah barang berharga, salah satunya jam tangan mewah Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052 yang diperkirakan bernilai sekitar Rp300 juta. Selain itu, Kejagung juga menyita beberapa kendaraan serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Aset yang turut diamankan antara lain mobil Toyota Zenis, Suzuki Carry Pick Up, Honda WRV, dan Toyota Avanza. Penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), serta dolar Singapura (SGD) dengan nilai keseluruhan yang mencapai miliaran rupiah.
Anang menyebut total estimasi aset yang disita dari tersangka Dadan Hindayana mencapai Rp8.436.069.815. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.























































You must be logged in to post a comment Login