Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Lanjutan Sidang Ijazah di Solo Kubu Jokowi Tolak Ucapkan Sumpah Pemutus

Jakarta, NortonNews.com — Sidang lanjutan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden Joko Widodo diwarnai permintaan penggugat agar pihak tergugat membacakan sumpah pemutus di ruang sidang.

Menanggapi hal ini, kubu Jokowi menolak permintaan penggugat dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut.Awalnya, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengajukan permohonan agar para tergugat mengucapkan sumpah pemutus dalam sidang. Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada pihak tergugat untuk menanggapi permohonan tersebut.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan penolakan terhadap permohonan sumpah pemutus dalam persidangan Selasa (10/3), seperti dilaporkan detikJateng. Ia menjelaskan,

“Sumpah pemutus hanya bisa dikabulkan jika tidak ada bukti sama sekali dalam perkara.” Irpan juga mengingatkan penggugat dan kuasa hukumnya untuk memperhatikan hukum acara perdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 575 K/Sip/1973.

Dilansri dari CNN Indonesia.com- Irpan menambahkan, selama persidangan CLS, semua pihak telah mengajukan bukti berupa dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli, sementara penggugat tetap menuding ijazah Jokowi palsu.

Dalam sidang itu, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, membacakan permohonan sumpah pemutus kepada tergugat 1, Jokowi. Sumpah tersebut terdiri dari empat poin:

  1. Menegaskan nama Joko Widodo sebagai Presiden RI ke-7.

  2. Menegaskan telah menempuh pendidikan dan meraih gelar insinyur Fakultas Kehutanan UGM.

  3. Menegaskan keaslian ijazah nomor 1120 dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, tanpa rekayasa digital.

  4. Menegaskan foto pada dokumen adalah asli dan tidak dipalsukan.

Hakim Achmad Satibi menyatakan akan mempertimbangkan permohonan sumpah pemutus dan memberi keputusan pada pertemuan berikutnya. Sidang dijadwalkan kembali pada Selasa (17/3) dengan kehadiran semua pihak.

Usai sidang, Irpan menyatakan bahwa permintaan penggugat agar Jokowi hadir untuk memperlihatkan ijazah aslinya tidak tepat. Ia menilai permohonan terbaru terkait sumpah pemutus juga tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kami menilai tindakan penggugat, baik melalui kuasa hukumnya yang meminta Pak Jokowi hadir langsung menunjukkan ijazah, maupun permohonan agar Pak Jokowi, Kapolri, Rektor UGM, dan Wakil Rektor UGM mengucapkan sumpah pemutus, tidak berdasar. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman penggugat dan kuasa hukumnya mengenai hukum pembuktian dalam hukum acara,” jelasnya.

Usai sidang, Andhika menjelaskan bahwa Sumpah Pemutus diatur dalam HIR Pasal 156 dan 157, sehingga permohonan penggugat adalah sah secara hukum, meski ditolak oleh pihak tergugat yang menilai bukti sudah cukup.

“Para tergugat berpendapat Sumpah Pemutus hanya bisa diajukan jika tidak ada bukti. Namun sampai saat ini, pembuktian ijazah Pak Jokowi belum pernah ditunjukkan pihak tergugat, sementara kami terus berupaya membuktikannya,” kata Andhika kepada wartawan.

Andhika juga menyiapkan isi sumpah yang akan dibacakan oleh Jokowi sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3; dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat 4.

Permohonan ini masih dalam pertimbangan Majelis Hakim dan akan diputuskan pada sidang pekan depan. Andhika berharap permohonan dikabulkan. Ia menambahkan, jika para tergugat mengucapkan sumpah, pihaknya akan mengakuinya di persidangan. Namun jika mereka menolak, secara hukum acara, pihak penggugat dinilai menang.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...