Jakarta,NortonNews.com – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/3). Japto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Ia datang bersama sejumlah orang yang mendampinginya sebagai kuasa hukum.


Setibanya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Japto Soerjosoemarno tidak menyampaikan pernyataan kepada media. Ia langsung mengurus administrasi dan menuju lantai 2 Gedung Dwiwarna untuk menjalani pemeriksaan.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi terpisah.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi berinisial JP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar dengan tersangka korporasi,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3).
Dilansir dari CNN Indonesia- Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Perkara tersebut masih berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Februari lalu.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Saat ini, Rita Widyasari menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan mitra proyek.
Selain itu, nama Rita juga muncul dalam perkara yang menjerat mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattuju. Dalam kasus tersebut, Rita tercatat masih berstatus sebagai saksi.
Sementara itu, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin, serta Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali sebelumnya juga telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Rita.
Pemeriksaan tersebut bermula dari dugaan penyidik terkait aliran dana hasil tindak pidana yang diduga mengarah kepada sejumlah elite Pemuda Pancasila. Dalam proses penggeledahan di rumah para saksi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari uang tunai puluhan miliar rupiah, puluhan mobil mewah, hingga sejumlah dokumen penting.
















































You must be logged in to post a comment Login