
NortonNews- com Pemerintah resmi menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) baru untuk ayam hidup (livebird) dan telur ayam ras di tingkat peternak. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 15 Juli 2026 sebagai upaya menjaga keseimbangan harga di tingkat produsen dan konsumen.
Dalam aturan terbaru, HAP ayam hidup dinaikkan dari Rp18.000 menjadi Rp19.500 per kilogram. Sementara itu, HAP telur ayam ras ditetapkan sebesar Rp24.000 per kilogram, turun dari harga acuan sebelumnya yang mencapai Rp26.500 per kilogram.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengatakan penyesuaian harga tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan para peternak. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menciptakan harga yang lebih adil bagi peternak sekaligus tetap menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen.
Ia menjelaskan, mulai 15 Juli seluruh ayam pedaging di tingkat peternak, tanpa membedakan ukuran, akan mengikuti harga acuan minimal sebesar Rp19.500 per kilogram. Sementara harga acuan telur ayam ras ditetapkan sebesar Rp24.000 per kilogram.
Sudaryono juga menegaskan pemerintah akan bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), asosiasi peternak, dan pelaku usaha untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar diterapkan secara konsisten.
Pemerintah berharap penerapan HAP baru ini dapat meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus menjaga stabilitas harga pangan di pasaran.


























































You must be logged in to post a comment Login