Jakarta,NortonNews – Seorang pria berinisial RWP (40) ditangkap polisi setelah diduga melakukan perampokan di sebuah toko emas yang berada di Pasar Pucung, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok. Polisi mengungkap pelaku nekat beraksi karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke dalam toko dengan melompati etalase dan mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur.
Korban sempat berusaha melawan dengan menepis tangan pelaku, namun kemudian ditendang hingga terjatuh. Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil uang tunai sekitar Rp20 juta dari laci toko.
Pelaku sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan warga setelah korban berteriak meminta pertolongan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa RWP merupakan lulusan program magister (S2) di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta. Selain terlilit utang pinjaman online, pelaku juga diketahui telah menganggur selama sekitar tiga tahun setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut pengakuan pelaku, uang hasil perampokan rencananya akan digunakan untuk membayar utang pinjol dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


























































You must be logged in to post a comment Login