
Freya JKT48 Laporkan Dugaan Pelecehan Lewat Manipulasi Foto
Jakarta, NortonNews— Anggota grup idola JKT48, Freya Jayawardana, yang memiliki nama lengkap Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, melaporkan dugaan manipulasi foto yang bernuansa tidak senonoh ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut telah tercatat secara resmi dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, yang dibuat pada 5 Februari 2026.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Murodih, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan setelah korban menemukan sebuah unggahan di media sosial yang memuat permintaan manipulasi foto disertai kalimat yang dianggap tidak pantas.
Dalam unggahan tersebut terdapat sejumlah perintah yang meminta agar gambar korban dimodifikasi menggunakan teknologi tertentu, termasuk mengganti pakaian pada foto korban dengan atribut tertentu.
Berdasarkan temuan tersebut, Freya melaporkan dugaan tindak pidana manipulasi data elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tepatnya Pasal 35 juncto Pasal 51 dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dilansir dari CNN indonesia- Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Penyidik tengah mengumpulkan berbagai informasi serta mendalami bukti terkait unggahan yang dilaporkan.
Selain itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Freya sebagai pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian tersebut.
“Undangan klarifikasi sudah disampaikan kepada pihak pelapor. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026,” ujar Murodih.





















































You must be logged in to post a comment Login