Connect with us

Hi, what are you looking for?

Terbaru

Jaksa Tetap Tempuh Banding Meski Telah Sampaikan Permintaan Maaf di DPR Terkait Kasus ABK Fandi Ramadhan

NortonNews- Jaksa penuntut umum tetap mengajukan banding atas putusan vonis 5 tahun penjara terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton. Dalam upaya banding tersebut, jaksa tetap bersikukuh menuntut hukuman mati sesuai tuntutan awal di persidangan.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, menyatakan bahwa pihaknya berpegang pada tuntutan sebelumnya yang telah dibacakan di pengadilan. Sementara itu, kuasa hukum Fandi, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa memori banding yang diajukan jaksa kembali menuntut hukuman mati.

Hotman juga menyoroti kondisi kliennya yang disebut baru bekerja sebagai anak buah kapal selama tiga hari dan tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tersebut.

Di sisi lain, keluarga Fandi sebelumnya telah menerima vonis 5 tahun penjara dengan pasrah, lantaran khawatir hukuman bisa menjadi lebih berat di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Diketahui, pihak jaksa sebelumnya sempat menyampaikan permintaan maaf di hadapan DPR terkait proses persidangan kasus ini. Permohonan maaf tersebut disampaikan oleh Jaksa Muhammad Arfian dalam rapat bersama Komisi III DPR.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...