
NortonNews- Jaksa penuntut umum tetap mengajukan banding atas putusan vonis 5 tahun penjara terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton. Dalam upaya banding tersebut, jaksa tetap bersikukuh menuntut hukuman mati sesuai tuntutan awal di persidangan.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, menyatakan bahwa pihaknya berpegang pada tuntutan sebelumnya yang telah dibacakan di pengadilan. Sementara itu, kuasa hukum Fandi, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa memori banding yang diajukan jaksa kembali menuntut hukuman mati.
Hotman juga menyoroti kondisi kliennya yang disebut baru bekerja sebagai anak buah kapal selama tiga hari dan tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tersebut.
Di sisi lain, keluarga Fandi sebelumnya telah menerima vonis 5 tahun penjara dengan pasrah, lantaran khawatir hukuman bisa menjadi lebih berat di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Diketahui, pihak jaksa sebelumnya sempat menyampaikan permintaan maaf di hadapan DPR terkait proses persidangan kasus ini. Permohonan maaf tersebut disampaikan oleh Jaksa Muhammad Arfian dalam rapat bersama Komisi III DPR.




















































You must be logged in to post a comment Login