Jakarta ,NortonNews –DIY Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing untuk Konsumsi, Perda Baru Perkuat Keamanan Pangan
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama DPRD DIY menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani. Salah satu ketentuan penting dalam aturan tersebut adalah larangan memperdagangkan daging anjing dan sejumlah Hewan Penular Rabies (HPR) untuk kebutuhan konsumsi.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD DIY pada Selasa (4/8/2026). Selain anjing, regulasi ini juga melarang perdagangan kucing, kera, kelelawar, musang, serta hewan lain yang termasuk kategori HPR sebagai bahan pangan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Sri Muslimatun, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai larangan perdagangan HPR dimasukkan setelah dilakukan kajian dan pembahasan bersama berbagai pihak, termasuk Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Menurut Sri Muslimatun, kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, meningkatkan keamanan pangan, sekaligus mengurangi risiko penyebaran penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan kepada manusia.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang menyebutkan sekitar 126 ekor anjing dibunuh setiap hari di wilayah DIY untuk diperdagangkan sebagai bahan konsumsi.
Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan dasar hukum yang jelas. Selain berisiko menjadi media penularan rabies, anjing juga tidak termasuk dalam kategori hewan yang diperuntukkan sebagai bahan pangan.
Dalam perda tersebut, Pemerintah DIY juga diberi mandat untuk membentuk satuan tugas (satgas) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana. Pergub nantinya akan mengatur mekanisme pengawasan, pelaksanaan kebijakan, hingga pemberian sanksi administratif bagi pelanggar.
Pansus DPRD DIY berharap aturan pelaksana tersebut dapat diterbitkan paling lambat enam bulan setelah perda resmi disahkan agar implementasi kebijakan dapat berjalan secara optimal.
Sementara itu, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyatakan bahwa raperda ini memiliki peran penting sebagai landasan hukum dalam memperkuat sistem keamanan pangan berbasis produk hewani di Yogyakarta.
Ia berharap regulasi tersebut mampu meningkatkan pengawasan terhadap pangan asal hewan dari proses produksi hingga distribusi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.
Paku Alam X juga menilai bahwa meningkatnya mobilitas barang, perkembangan teknologi pangan, dan semakin kompleksnya rantai distribusi produk hewani menjadi tantangan yang harus diantisipasi. Oleh karena itu, pengendalian penyakit zoonosis perlu dilakukan melalui pendekatan One Health yang melibatkan berbagai sektor.
Menurutnya, deteksi dini, pengawasan yang konsisten, edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi lintas instansi menjadi langkah penting dalam menjaga kesehatan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Melalui regulasi ini, Pemerintah DIY berharap keamanan pangan berbasis hewani semakin terjamin, perlindungan terhadap kesehatan masyarakat meningkat, serta ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat terus berkembang secara berkelanjutan.























































You must be logged in to post a comment Login