Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Dana Rp28 miliar milik jemaat Aek Nabara dipastikan BNI cair pekan ini

JAKARTA, NortonNews.com  – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) memastikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara, terus berlanjut mengikuti perkembangan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Nilai dana yang diduga digelapkan dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa perusahaan memahami dampak yang dirasakan para anggota CU dan berkomitmen menuntaskan pengembalian dana secara terencana serta transparan.

“Pengembalian akan kami tuntaskan dalam pekan ini. Prosesnya sedang berjalan dan dipastikan dilakukan pada hari kerja, mulai Senin hingga Jumat,” kata Munadi Herlambang dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).

Dilansir dari KOMPAS.com – Munadi Herlambang menegaskan bahwa mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak. Langkah ini, menurutnya, bertujuan memastikan proses berlangsung transparan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

Ia juga menjelaskan, sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026, BNI telah lebih dulu mengambil langkah awal dengan menyerahkan sebagian dana kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik.

Munadi Herlambang menuturkan bahwa proses penyelesaian dilakukan secara cermat agar tidak hanya berlangsung cepat, tetapi juga memiliki kekuatan hukum.

Ia menegaskan sejak awal PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tidak tinggal diam dan terus mengupayakan penyelesaian secara hati-hati demi memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

BNI juga memastikan kasus ini merupakan ulah oknum individu di luar sistem resmi perbankan. Produk yang digunakan pelaku tidak tercatat dalam sistem operasional perusahaan dan bukan bagian dari layanan resmi BNI.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa seluruh dana nasabah yang ditempatkan pada produk resmi perseroan tetap aman dan tidak terpengaruh oleh kasus tersebut.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyatakan akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga rampung dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan konsumen.

Perseroan juga berkomitmen memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...