Jakarta, NortonNews — Kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja dengan nilai fantastis mencapai Rp28 miliar di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, akhirnya terkuak. Aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial Andi Hakim Febriansyah (AHF) yang diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun berbagai usaha seperti kafe hingga kebun mini (mini zoo).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa dana milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dialihkan ke sejumlah sektor bisnis.
Menurutnya, uang tersebut diduga diinvestasikan ke berbagai usaha, mulai dari sport center, kafe, hingga mini zoo, yang semuanya berkaitan dengan kepentingan pribadi tersangka.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mempersiapkan langkah lanjutan berupa penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka. Namun, proses tersebut masih menunggu persetujuan resmi dari pengadilan sebelum dapat dilakukan.
Meski penyitaan belum dilakukan, penyidik mengaku telah mengantongi data dan informasi terkait sejumlah aset milik tersangka yang tersebar di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya. Aset-aset tersebut rencananya akan segera diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
Selain itu, penyelidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Salah satu yang turut menjadi perhatian adalah istri tersangka, Camelia Rosa (CS), yang saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Pihak kepolisian menegaskan, apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk peran keluarga dalam membantu atau turut serta dalam pengelolaan dana tersebut, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan.
Kasus ini pun langsung menyita perhatian publik karena besarnya nilai kerugian serta dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan jemaat gereja.





















































You must be logged in to post a comment Login