(Jakarta, Norton News) – dilansir dari kompas.com Penangkapan buruan interpol terjadi di Indonesia pada hari Senin (2/12) yang berusaha melintasi di Pelabuhan Internasional Batam Center menggunakan kapal Majestic dari Singapura. Buronan interpol tersebut merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang berinisial YZ. YZ di buru interpol terkait sindikat judi online internasional dan pencucian uang.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Hahar Aswad selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dijelaskan bahwa YZ bertanggung jawab dalam mentransfer yang dan mencui uang hasil judi online internasional tersebut. Informasi ini didapatkan dari Red Notice Interpol dimana informasi dari Red Notice tersebut di nomor A-7619/7/2024 digunakan untuk acuan melakukan penangkapan burnonan tersebut, Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa YZ memiliki peran dalam memanipulasi data dan menghasilan keuntungan adapaun nominalnya sebesar 130 juta yuan atau sedara dengan Rp 284 milliar rupiah.
Saat ini, YZ sudah ditangani oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakatan Keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut. Buronan tersebut sudah diserahkan ke pihak interpol.


















































You must be logged in to post a comment Login