Connect with us

Hi, what are you looking for?

Terbaru

Ayah Pelaku Penganiayaan Balita di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ayah Pelaku Penganiayaan Balita di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara


ayah-hajar-anak-kandung-sidoarjo-hingga-tewas

SIDOARJO, NortonNews-  seorang pria berinisial ARY resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap putri kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Dusun Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, pada Jumat, 6 Maret 2026.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Polresta Sidoarjo setelah mengumpulkan sejumlah bukti serta mencocokkan keterangan para saksi dengan kondisi fisik korban. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan banyak luka memar pada tubuh balita tersebut, mulai dari bagian kaki, badan, hingga kepala yang diduga akibat tindakan kekerasan.

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Rohmawati Lailah menyampaikan bahwa pelaku yang merupakan ayah kandung korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kekerasan tersebut dipicu tekanan psikologis yang dialami tersangka akibat konflik rumah tangga. Diketahui, istri ARY telah meninggalkan rumah sekitar empat minggu sebelum kejadian dengan membawa dua anak lainnya. Sementara itu, korban yang masih kecil tinggal bersama tersangka di rumah.

Selama periode tersebut, korban dilaporkan sering menangis dan terus memanggil ibunya, karena ingin bertemu. Kondisi ini diduga membuat tersangka yang saat itu juga sedang tidak memiliki pekerjaan tetap menjadi stres dan kehilangan kendali hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya.

Menurut keterangan polisi, korban kerap menangis, meronta, serta memanggil ibunya, yang kemudian memicu emosi tersangka hingga berujung pada penganiayaan fatal.

Atas perbuatannya, ARY dijerat pasal berlapis terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara.

Dilansir dari detikcom- Pihak kepolisian menjelaskan bahwa hukuman tersebut lebih berat karena pelaku merupakan orangtua kandung korban. Dalam ketentuan hukum, pelaku kekerasan terhadap anak yang masih memiliki hubungan keluarga langsung dapat dikenai pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman dasar. Jika pelaku bukan orangtua, ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara, namun karena dilakukan oleh ayah kandung sendiri, hukumannya bertambah lima tahun menjadi 20 tahun penjara.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolresta Sidoarjo sambil menunggu proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...