Jakarta, Norton News – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama sejumlah instansi terkait mencatat sebanyak 23.754 kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi di berbagai titik di Ibu Kota sepanjang awal tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan tingkat pencemaran udara yang masih menjadi persoalan serius di Jakarta.
Ketua Subkelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Tiyana Brotoadi, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut sebagian besar merupakan kendaraan roda empat.
“Pada tahun 2026, total kendaraan roda empat yang telah melakukan uji emisi mencapai 22.753 unit, sedangkan kendaraan roda dua yang mengikuti uji emisi sebanyak 1.001 unit,” kata Tiyana saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan bahwa seluruh kegiatan uji emisi dilakukan di lokasi-lokasi resmi yang telah memiliki izin, baik di bengkel mitra maupun titik layanan yang disediakan pemerintah. Program ini merupakan bagian dari strategi pengendalian pencemaran udara dengan memastikan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar emisi yang ditetapkan.
Dilansir Dari Antara News – Berdasarkan data hasil pemeriksaan, dari 22.753 kendaraan roda empat yang telah menjalani uji emisi, 22.602 kendaraan dinyatakan lulus, sementara 151 kendaraan lainnya tidak memenuhi standar emisi yang ditentukan.
Sementara itu, dari 1.001 kendaraan roda dua yang telah diperiksa, 793 kendaraan dinyatakan lulus uji emisi, sedangkan 208 kendaraan dinyatakan tidak lulus karena kadar polutan yang dihasilkan melebihi batas yang diperbolehkan.
Meski demikian, Tiyana menyampaikan bahwa hingga awal tahun 2026 belum dilakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
“Di tahun 2026 belum dilaksanakan kegiatan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun sebelumnya penegakan aturan sudah mulai diterapkan. Berdasarkan data tahun 2025, hampir 50 kendaraan sempat dikenai sanksi tilang karena tidak memenuhi standar emisi. Besaran denda yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari sekitar Rp700 ribu hingga lebih dari Rp16 juta, tergantung jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan.
Uji emisi sendiri dilakukan untuk mengukur tingkat efisiensi pembakaran mesin kendaraan serta kadar polutan yang dihasilkan dari gas buang. Melalui pemeriksaan ini, pemerintah dapat mengetahui apakah kendaraan masih layak beroperasi tanpa memberikan dampak pencemaran udara yang berlebihan.
Selain itu, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, agar lebih peduli terhadap kondisi kualitas udara di Jakarta dan melakukan perawatan kendaraan secara berkala.
Kewajiban melakukan uji emisi kendaraan di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, yang mewajibkan kendaraan bermotor tertentu untuk menjalani pemeriksaan emisi secara berkala.
Tiyana menegaskan bahwa penegakan hukum tetap diperlukan sebagai salah satu langkah penting dalam pengendalian pencemaran udara. Namun, pemerintah juga menghadapi tantangan karena kendaraan yang beroperasi di wilayah Jakarta tidak seluruhnya berasal dari warga ber-KTP Jakarta.
Banyak kendaraan yang masuk ke Ibu Kota berasal dari daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang kemungkinan belum memiliki regulasi uji emisi yang sama.
Karena itu, pemerintah juga melakukan kegiatan uji emisi di wilayah perbatasan Jakarta sebagai langkah antisipasi untuk menjangkau kendaraan dari luar daerah yang setiap hari beraktivitas di Ibu Kota.
























































You must be logged in to post a comment Login