Jakarta,NortonNews – Aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Jumat malam (8/5), usai divonis tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba.
Pria bernama lengkap Muhammad Ammar Akbar itu diberangkatkan bersama empat narapidana lain yang terjerat perkara serupa. Proses pemindahan dilakukan dari Lapas Narkotika Jakarta dengan pengawalan ketat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta aparat TNI dan Polri.
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa rombongan tiba di Nusakambangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.55 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar.
Sesampainya di lokasi, seluruh narapidana menjalani sejumlah prosedur administrasi sesuai standar operasional, mulai dari serah terima dokumen, tes urine, pemeriksaan kesehatan, hingga pendataan lainnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ammar Zoni bersalah dalam kasus peredaran narkotika di lingkungan Rutan Salemba. Dalam sidang putusan pada 24 April lalu, ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lain dalam kasus tersebut juga menerima vonis karena terbukti terlibat dalam permufakatan jahat terkait peredaran narkotika di dalam rutan. Dari seluruh terdakwa, Ammar diketahui menerima hukuman paling berat.

















































You must be logged in to post a comment Login