
NortonNews- Belakangan ini, media sosial ramai membahas kasus seorang pelajar di Langkat yang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam insiden saat berusaha menolong ayahnya dari pengeroyokan. Menanggapi berbagai opini yang berkembang, pihak Polres Langkat memberikan penjelasan resmi berdasarkan fakta hukum yang ada.
Polres Langkat menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum yang berlaku, termasuk penerapan perlakuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Akademisi sekaligus praktisi hukum, Alpi Sahari, menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat dua tersangka, yaitu sang ayah dan anaknya. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah diupayakan penyelesaian melalui mekanisme diversi dan pendekatan restorative justice sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak terkait tidak bersedia menempuh jalur tersebut, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
Terkait anggapan publik mengenai unsur pembelaan diri, pakar hukum menilai hal tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang ditemukan dalam penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat dan prinsip kepastian hukum, bukan karena tekanan opini publik.
Melalui keterangan ini, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dengan tetap memperhatikan hak-hak anak sesuai sistem peradilan pidana anak di Indonesia.


















































You must be logged in to post a comment Login