Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Pengamat: UU Perlindungan Anak di Era Digital Jadi Kunci Pembentukan Karakter Generasi Muda

Ambon, NortonNews — Pengamat perlindungan anak di Maluku menilai bahwa penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak di ranah digital merupakan langkah strategis dalam membentuk karakter generasi muda sekaligus melindungi mereka dari berbagai ancaman di dunia maya yang semakin kompleks.

Pengamat Perlindungan Anak Maluku sekaligus Koordinator Program INKLUSI Yayasan Rumah Generasi Maluku, R. Jemmy Talakua, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang telah dirancang pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, sebagai upaya menempatkan perlindungan anak sebagai bagian penting dalam sistem digital nasional.

Ia menambahkan, implementasi kebijakan yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 telah memberikan dampak nyata di masyarakat. Salah satu bentuk implementasinya adalah pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital yang berisiko.

Menurut Jemmy, kebijakan ini memiliki tujuan jelas, yakni untuk mengurangi paparan anak terhadap konten negatif seperti pornografi, menekan kasus perundungan siber (cyberbullying), serta mencegah kecanduan digital yang semakin marak di kalangan anak-anak dan remaja.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Aktivis Anak dan Perempuan Maluku, Lies Marantika. Ia menilai kebijakan tersebut patut diapresiasi, namun tidak cukup jika hanya berfokus pada pembatasan akses semata. Menurutnya, peran keluarga tetap menjadi faktor utama dalam membentuk karakter anak di era digital.

Lies, yang juga menjabat sebagai Direktur Yayasan Gasira, menegaskan bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Tantangan terbesar justru terletak pada bagaimana keluarga mampu membangun komunikasi yang sehat, menanamkan nilai, serta membentuk karakter anak di tengah derasnya arus informasi digital.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini secara tidak langsung mendorong keluarga untuk kembali menjadi pusat literasi digital pertama bagi anak. Orang tua diharapkan mampu menciptakan ruang dialog terbuka, mendengarkan pengalaman anak di dunia digital, serta membangun hubungan yang dilandasi kepercayaan.

Dari sisi masyarakat, kebijakan ini mulai dirasakan dampaknya. Rina (38), seorang ibu rumah tangga di Ambon, mengaku aturan tersebut membantunya dalam memberikan pemahaman kepada anak mengenai batasan penggunaan gawai. Meski awalnya anaknya sempat keberatan, ia perlahan dapat menjelaskan pentingnya pembatasan tersebut, yang justru membuka peluang untuk mempererat komunikasi dalam keluarga.

Di sisi lain, Ardi (15), seorang pelajar SMP di Ambon, mengaku harus beradaptasi dengan aturan baru tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pada awalnya merasa kesulitan karena tidak lagi bebas mengakses beberapa aplikasi media sosial. Namun, seiring waktu, ia mulai merasakan perubahan positif, seperti lebih sering beraktivitas di luar rumah dan lebih fokus pada kegiatan belajar.

Selain itu, Ardi juga merasakan perubahan dalam hubungan dengan orang tuanya, yang kini menjadi lebih aktif bertanya dan terlibat dalam aktivitas sehari-harinya.

Secara keseluruhan, kebijakan perlindungan anak di ruang digital ini tidak hanya berdampak pada pembatasan akses teknologi, tetapi juga mendorong perubahan pola interaksi dalam keluarga serta membentuk lingkungan yang lebih sehat bagi tumbuh kembang anak di era digital.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...