JAKARTA, NortonNews.com– Muhamad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), dijadwalkan diperiksa sebagai saksi mahkota pada 30 Maret 2026.
Pemeriksaan ini terkait kasus korupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina Persero untuk terdakwa Arief Sukmara, Direktur Gas Petrochemical PT PIS, dan Indra Putra, Direktur PT Petro Energi Nusantara sekaligus Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menjelaskan bahwa sidang ditunda hingga pasca-Lebaran, dan pemeriksaan Kerry termasuk dalam klaster lama, bukan untuk terdakwa saat ini.Dalam persidangan, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan tim penasihat hukum membahas penentuan jadwal sidang yang akan datang.
Dalam diskusi tersebut, disebutkan lima saksi mahkota yang harus dihadirkan khusus untuk menangani kasus Indra Putra dan Arief Sukmara
Selain Kerry, JPU juga akan memanggil Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; Direktur Utama PT PIS, Yoki Firnandi; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Dilansir dari KOMPAS.com – Kelima saksi tersebut sebelumnya telah dijatuhi vonis dalam kasus masing-masing, yang dibacakan pada 26–27 Februari 2026. Kerry dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun dengan ancaman tambahan 5 tahun penjara.
Sementara itu, Gading dan Dimas masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, sedangkan Yoki Firnandi dihukum 9 tahun penjara dengan denda yang sama dan subsider 190 hari penjara. Para terdakwa dianggap bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 25,44 triliun dan 2,73 miliar dolar AS.
Kelima saksi tersebut sebelumnya telah dijatuhi vonis dalam kasus masing-masing, yang dibacakan pada 26–27 Februari 2026. Kerry dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun dengan ancaman tambahan 5 tahun penjara. Sementara itu, Gading dan Dimas masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, sedangkan Yoki Firnandi dihukum 9 tahun penjara dengan denda yang sama dan subsider 190 hari penjara. Para terdakwa dianggap bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 25,44 triliun dan 2,73 miliar dolar AS.

























































You must be logged in to post a comment Login