JAKARTA, NortonNews.com – Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah mengunggah rekaman CCTV terkait pencurian di restorannya ke media sosial.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (19/9/2025) malam, ketika restoran tengah dipenuhi pesanan. Dalam rekaman kamera pengawas, pasangan suami istri berinisial ZK dan ERS terlihat memasuki area dapur yang merupakan area terbatas, lalu mereka mengeluhkan kepada karyawan karena pesanan makanan mereka belum juga diberikan.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menegaskan bahwa area yang dimasuki oleh ZK dan ERS merupakan zona terlarang dan tindakan tersebut memicu keributan, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, setelah kejadian itu, pasangan tersebut keluar dari restoran sambil membawa 14 menu makanan yang sudah dipesan tanpa melakukan pembayaran. Pihak karyawan sempat mengejar untuk meminta pelunasan tagihan, namun tidak diindahkan. Berdasarkan struk yang telah dicetak, kerugian restoran diperkirakan mencapai Rp530.150.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Nabilah mengunggah rekaman CCTV ke media sosial dan melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada ZK dan ERS pada 24 September 2025 dengan permintaan agar keduanya menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Namun, somasi itu tidak mendapat respons. Ia pun melaporkan ZK dan ERS ke Polsek Mampang Prapatan.
Tidak lama kemudian, pasangan tersebut mengirimkan somasi balasan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar, yang ditolak oleh Nabilah. Selanjutnya, ZK dan ERS melaporkan balik Nabilah ke pihak kepolisian atas dugaan penyebaran rekaman CCTV di media sosial.
Dilansir dari Kompas.com- Kuasa hukum menegaskan bahwa unggahan video tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di tempat lain.Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur tindak pidana dan tidak memiliki niat jahat untuk merusak atau menyerang kehormatan pihak lain.
Dalam proses penyelidikan, Nabilah telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga 26 Februari 2026. Dua hari setelah pemeriksaan terakhir, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Nabilah menyatakan keheranannya atas proses hukum yang menjeratnya dan menilai penetapan tersangka tersebut terasa janggal, karena rekaman CCTV yang diunggahnya merupakan peristiwa yang memang benar-benar terjadi.
Nabilah menuturkan bahwa proses hukum yang dijalaninya berlangsung sangat cepat dan terasa janggal. Ia menegaskan bahwa rekaman CCTV yang menjadi dasar unggahan tersebut merupakan bukti nyata dan faktual. “CCTV itu ada dan tidak pernah berbohong,” ujarnya.
Sementara itu, ZK dan ERS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan atas dugaan kasus pencurian.




















































You must be logged in to post a comment Login