Jakarta, Norton News – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap enam dari 30 merek gula konsumsi positif menggunakan gula kristal rafinasi (GKR) yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri. Temuan ini disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Senin (29/9/2025).
“Hasil investigasi Satgas Pangan Polri menunjukkan enam merek dari 30 sampel terbukti memakai bahan baku gula rafinasi berdasarkan uji laboratorium,” ujar Budi.
Ia menegaskan, GKR dilarang beredar di pasar ritel sesuai Keppres No. 57/2004 dan Permendag No. 01/2019 jo 17/2022 karena hanya boleh digunakan sebagai bahan baku industri. Saat ini, Kemendag bersama Satgas Pangan masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap importir untuk mencegah kebocoran distribusi.
Kemendag juga menyiapkan revisi aturan perdagangan gula guna mempertegas pelarangan penggunaan GKR pada produk konsumsi dan memperkuat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
You must be logged in to post a comment Login