Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

ESDM Perketat Penggunaan Anak Usaha di Sektor Tambang, Harus Kantongi Persetujuan Menteri

JAKARTA, NortonNews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat ketentuan mengenai penggunaan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batu bara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 itu mengatur bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak dapat melibatkan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Dalam ketentuan tersebut, perusahaan pemegang IUP atau IUPK yang membutuhkan jasa pertambangan diwajibkan mengutamakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang berada di wilayah kabupaten atau kota sekitar lokasi kegiatan pertambangan.

Kebijakan ini juga mengatur kondisi yang dapat dikategorikan sebagai keterlibatan anak perusahaan atau afiliasi. Salah satunya ketika pemegang IUP atau IUPK memiliki kepemilikan saham secara langsung pada perusahaan pemegang IUJP. Ketentuan serupa berlaku apabila terdapat satu atau lebih penerima manfaat akhir atau beneficial owner yang sama.

Ada Sejumlah Pengecualian

Meski penggunaan anak usaha dan perusahaan afiliasi dibatasi, regulasi tersebut tetap memberikan ruang dalam kondisi tertentu.

Pemegang IUP atau IUPK masih dapat menggunakan jasa anak perusahaan atau afiliasi apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan penugasan khusus dari pemerintah.

Beberapa kegiatan yang masuk dalam pengecualian antara lain pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara untuk pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).

Artinya, keterlibatan anak perusahaan bukan sepenuhnya dilarang. Namun, penggunaannya harus memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang ditetapkan Kementerian ESDM.

Dorong Penggunaan Jasa Pertambangan Lokal

Dilansir dari Detik.com – Melalui kebijakan tersebut, pemegang izin pertambangan diarahkan untuk lebih mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di sekitar wilayah operasi.

Ketentuan ini menjadi bagian dari pedoman teknis pemerintah dalam mengatur penggunaan jasa pertambangan mineral dan batu bara, termasuk untuk mencegah penggunaan anak usaha atau perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi tanpa persetujuan pemerintah.

Dengan adanya aturan baru tersebut, perusahaan pemegang IUP dan IUPK perlu menyesuaikan penggunaan jasa pertambangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sementara untuk kondisi yang membutuhkan keterlibatan anak perusahaan atau afiliasi, perusahaan harus mengikuti mekanisme persetujuan dari Menteri ESDM.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...